DANA TABUNGAN PERUMAHAN

Pengembalian Dana Taperum PNS Tidak Kena Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 18 September 2020 | 11:01 WIB
Pengembalian Dana Taperum PNS Tidak Kena Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dana tabungan perumahan (Taperum) akan dikembalikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli waris PNS yang sudah meninggal. Pengembalian tanpa dikenai pajak.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan dana yang dikembalikan adalah dana Taperum PNS yang dipayungi ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) No. 14/1993.

"Dana yang akan kami kembalikan ke PNS adalah dana Taperum PNS yang dipayungi oleh Keppres No. 14/1993, di mana pengembalian tabungannya tidak dikenai pajak," ujar Adi, dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Deputi Bidang Pengarahan BP Tapera Ari Eko pun menambahkan dana yang dikembalikan kepada PNS yang pensiun dan ahli waris PNS yang sudah meninggal mencakup seluruh tabungan dan hasil pemupukannya.

Pengembalian dana Taperum PNS beserta hasil pemupukannya telah diakomodasi dalam UU No. 4/2016 tentang Tapera.

"Artinya, seluruh dana termasuk pemupukannya dan aset yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum PNS akan dilikuidasi dan dikembalikan kepada PNS sesuai peruntukannya yaitu dikembalikan kepada PNS pensiun dan ahli waris atau dialihkan kepada PNS aktif sebagai saldo awal Tapera," jelas Ari.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan penghitungan sementara, dana Taperum PNS yang menjadi hak pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal mencapai Rp1,8 triliun. Jumlah PNS yang pensiun tercatat mencapai 200.000 orang, sedangkan ahli waris PNS yang meninggal mencapai 376.000 orang.

"Saat ini, penghitungan kami untuk pensiunan dan ahli waris mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Ini adalah angka pokok dan pemupukan. Dalam penghitungannya ini, kami dibantu oleh aktuaris," ujar Ari.

Adapun dana yang menjadi hak PNS aktif dan akan dialihkan sebagai saldo awal Tapera mencapai Rp9,7 triliun. Jumlah PNS aktif saat ini mencapai 4 juta orang. Dana ini akan dikelola oleh BP Tapera sebagai saldo awal dan masing-masing PNS aktif dapat melihat besaran saldo awal yang mereka miliki.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto menjanjikan dana Taperum PNS akan dikembalikan kepada PNS sebelum akhir 2020. Simak artikel ‘Dana Taperum PNS Dijanjikan Kembali Sebelum Akhir Tahun’.

Sesuai dengan ketentuan PMK 122/2020, BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum PNS kepada PNS yang sudah pensiun serta ahli waris PNS yang sudah meninggal dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak dana Taperum PNS dialihkan kepada BP Tapera.

Dana Taperum PNS yang menjadi hak PNS yang sudah pensiun atau meninggal akan diusahakan dikembalikan dalam kurun waktu 30 tahun ke depan terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terpenuhi.

Bila masih ada dana yang tidak berhasil dikembalikan dalam jangka waktu 30 tahun tersebut, BP Tapera bakal mengajukan penetapan status dana Taperum PNS sebagai dana tidak bertuan kepada pengadilan. Dana yang diputuskan tidak bertuan oleh pengadilan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Oktober 2020 | 09:22 WIB

Tolong segera dicairkan dana taperum pensiunan pns pak...kasian krn untuk modal usaha di hari tua...birokrasinya jangan dibuat muter2...terimakasih

22 September 2020 | 18:06 WIB

Membingungkan.....

19 September 2020 | 11:02 WIB

kemana daya harus tanyakan untuk di lombok barat, apa nama kantornya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?