PMK 26/2024

Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 17 Mei 2024 | 09:00 WIB
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2024 turut mengatur pengeluaran sebagian untuk barang yang sedang diajukan permohonan pelayanan segera (rush handling).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengaturan impor sebagian barang yang diajukan permohonan rush handling akan menciptakan keadilan bagi importir.

"Mekanismenya mengikuti mekanisme impor umum dengan tujuan agar fair di mana barang yang tidak bisa dikeluarkan hanyalah barang yang belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan," katanya, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam.

Terdapat 12 jenis barang tertentu yang dapat diberikan layanan rush handling tersebut antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia seperti ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang merusak lingkungan seperti bahan beradiasi; serta binatang hidup.

Dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pasal 15A PMK 26/2024 menyatakan pengeluaran sebagian bisa dilakukan atas barang impor dengan pemberitahuan impor barang (PIB) yang sebagian barang impornya terkena 3 ketentuan. Pertama, belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.

Kedua, terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya.

Ketiga, dilakukan tindakan penangguhan pengeluaran barang oleh pejabat bea dan cukai berdasarkan bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pengeluaran terhadap 3 kelompok barang tersebut dapat dilakukan dalam hal telah dipenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; telah mendapat izin pengeluaran barang dari pengadilan niaga; dan/atau berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh pejabat bea dan cukai tidak terbukti bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.

PMK 26/2024 diterbikan untuk merevisi PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK terbaru ini berlaku efektif mulai 29 Mei 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global