DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Pengecualian PPh atas Natura di Daerah Tertentu, Perhatikan Hal Ini!

DDTC Academy | Rabu, 12 Juli 2023 | 12:33 WIB
Pengecualian PPh atas Natura di Daerah Tertentu, Perhatikan Hal Ini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah merinci ketentuan pengecualian objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023. Salah satu pengecualian tersebut terkait dengan pemberian natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu.

Dalam Pasal 8 PMK 66/2023 dijelaskan bahwa natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu mencakup berbagai sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya.

Ini meliputi tempat tinggal, termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu (kecuali golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif). Syaratnya, lokasi usaha pemberi kerja harus mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023 menjelaskan bahwa daerah tertentu mencakup daerah yang memiliki potensi ekonomi yang layak dikembangkan, tetapi infrastruktur ekonomi secara umum kurang memadai dan sulit dijangkau melalui transportasi umum. Daerah tertentu juga mencakup daerah perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Pengajuan Permohonan Penetapan Sebagai Daerah Tertentu

Wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada dirjen pajak agar lokasi usaha wajib pajak dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu sehingga pemberian natura dan kenikmatan di daerah tersebut dikecualikan dari objek PPh.  Dalam hal ini,  pemberi kerja berstatus pusat perlu mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada kanwil Ditjen Pajak (DJP) pemberi kerja berstatus pusat.

Setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap, kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat akan melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat dapat mengeluarkan keputusan persetujuan atau penolakan. Keputusan tersebut harus diterbitkan dalam waktu paling lama 4 bulan.

Menariknya, dalam pengajuan penetapan daerah tertentu sesuai PMK 66/2023 terdapat dua mekanisme yang dibedakan dari apakah pemberi kerja merupakan pemegang izin tambang atau bukan. Bagi pemberi kerja yang merupakan pemegang izin tambang, penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu berlaku hingga izin tambang berakhir. Di sisi lain, bagi pemberi kerja tanpa izin tambang, penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu berlaku selama 5 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yang diberikan di daerah tersebut mencakup sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja bagi pegawai dan keluarganya.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai kriteria yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai daerah tertentu, serta tata cara pengajuan permohonan tersebut, DDTC Academy akan menyelenggarakan tax update webinar dengan judul Menjelajahi Tantangan dan Peluang Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan: Ketentuan Terkini Berdasarkan PMK 66/2023Webinar ini akan diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 13 Juli 2023, pukul 13.30-16.30 WIB.

Dalam webinar ini akan dibahas pengenaan pajak penghasilan terhadap imbalan natura dan kenikmatan. Topik ini tidak hanya akan dibahas secara konseptual dan berdasarkan peraturan yang berlaku, tetapi juga akan membahas implementasinya secara praktis.

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Butuh bantuan dan informasi lebih lengkap? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?