BERITA PAJAK HARI INI

Pengawasan Wajib Pajak Diperkuat, DJP Gandeng Pemerintah Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Agustus 2020 | 08:06 WIB
Pengawasan Wajib Pajak Diperkuat, DJP Gandeng Pemerintah Daerah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggandeng pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (27/8/2020).

Kemarin, Rabu (26/8/2020), DJP secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 78 pemerintah daerah. Kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama ini dijalin setelah DJP melakukan uji coba (piloting) kolaborasi dengan 7 pemerintah daerah tingkat kota pada 2019. Melalui uji coba ini, sudah ada pengawasan bersama terhadap 1.184 wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

“Pada posisi kita menemukan informasi tentang kewajiban perpajakan seseorang yang belum tertunaikan, kita dapat melakukan aktivitas untuk melakukan pengawasan lebih. Fungsi inilah yang betul-betul kami sangat harapkan pada waktu mendesain atau menyusun kerja sama,” ujar Suryo.

DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Selain mengenai kerja sama dengan pemerintah daerah, ada pula bahasan terkait dengan respons pemerintah atas temuan kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada pula bahasan mengenai reformasi pajak jilid III.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kesamaan Data yang Dilaporkan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama dengan 78 pemerintah daerah menjadi kesempatan yang baik untuk mulai memperkuat pertukaran data dan informasi. Selain itu, pengawasan bersama terhadap wajib pajak juga bisa dijalankan lebih baik.

Dia memberi contoh pengusaha hotel dan restoran. Pengusaha itu merupakan subjek pajak di pusat dan daerah. Dengan demikian, pengawasan bersama bisa dijalankan untuk memastikan kesamaan data yang dilaporkan wajib pajak untuk pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“Apa yang dilaporkan kepada kami semestinya sama dengan apa yang dilaporkan kepada Bapak dan Ibu sekalian yang ada di daerah. Jadi, bagaimana kita melihat para pelaku usaha ini dalam dua dimensi yang berbeda. Namun demikian, aktivitas yang dijalankan adalah sama,” jelas Suryo. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Kontribusi PAD Rendah

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan porsi pendapatan asli daerah (PAD) dalam pendapatan daerah pemerintah kabupaten/kota rata-rata hanya 13%. Kinerja ini terbilang rendah jika dibandingkan dengan kontribusi PAD pemerintah provinsi yang rata-rata saat ini sudah mencapai 30%-40% dari total pendapatan daerah.

“Alhasil, APBD kabupaten/kota lebih banyak disokong dana perimbangan. Kita perlu dorong kontribusi PAD melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah yang ditandatangani hari ini," katanya. Simak artikel ‘DJPK Sebut Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Masih Rendah, Ini Sebabnya’. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses
  • Implementasi RAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus berupaya membenahi sistem pengendalian intern mengenai penatausahaan piutang perpajakan. Salah satunya dengan mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020.

Dengan demikian, dia berharap ke depannya, Badan Pemerika Keuangan (BPK) tidak lagi memberikan temuan mengenai penatausahaan piutang perpajakan pada Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (DDTCNews)

  • Integrasi dengan Data Piutang Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pada saat ini, RAS baru mendokumentasikan piutang pajak yang berdasarkan surat ketetapan dari DJP. Namun, dia menyebut data piutang pajak di pengadilan pajak juga akan segera terkoneksi dengan RAS.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

"Insyaallah ke depan putusan dari pengadilan pajak dapat segera kita integrasikan dengan sistem informasi yang ada di DJP melalui Revenue Accounting System," katanya. Simak pula artikel ‘Diminta Gencar Tagih Piutang Pajak, Ini Tanggapan Dirjen Pajak’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Implementasi Taxpayer Account

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan aplikasi taxpayer account akan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembaruan sistem inti administrasi pajak atau core tax. Selain kemudahan pelayanan, otoritas berupaya memastikan terpenuhi hak-hak wajib pajak.

Aplikasi ini akan mulai diuji coba secara penuh pada tahun depan dan prosesnya akan memakan waktu satu sampai dengan dua tahun. Target realistis implementasi taxpayer account setidaknya akan bisa dimanfaatkan wajib pajak pada 2022.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

"Setidaknya taxpayer account ini bisa diakses sebelum 2024. Kami sedang melakukan proses ini satu hingga dua tahun ke depan,” katanya. Simak artikel ‘Reformasi Pajak Jilid III, Taxpayer Account Diluncurkan Sebelum 2024’. (DDTCNews)

  • Pembebasan PPN

Pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada badan internasional kini dapat diberikan berdasarkan perjanjian.

Perjanjian yang dimaksud adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan badan internasional. Ketentuan ini tertuang dalam PP 47/2020. Simak artikel ‘Ada PP Baru Soal Pembebasan PPN untuk Badan Internasional’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Revisi UU Bea Meterai

Komisi XI DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai pada masa sidang kali ini. Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan RI telah menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Bea Meterai tersebut. Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara telah ditunjuk sebagai ketua Panja.

"Dari sisi pembahasan kami sudah mulai dari periode sebelumnya. Sekarang tinggal kita carry over. Kami [Komisi XI] sepakat mau selesaikan pada masa sidang ini. Kalau bisa lebih cepat lagi karena dari 7 klaster tinggal 2 klaster lagi yang belum tuntas,” kata Amir. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2020 | 09:24 WIB

dp capek pengawasan, mending yg jalanin bisnis wajib pajak para petugas pajak aja. pengusaha diem aja.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini