SE-05/PJ/2022

Pengawasan Perusahaan Grup Bisa Dilakukan dengan 2 Penelitian Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Februari 2022 | 11:17 WIB
Pengawasan Perusahaan Grup Bisa Dilakukan dengan 2 Penelitian Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak No, SE-05/PJ/2022 mengatur secara khusus tentang pengawasan atas perusahaan grup.

Perusahaan grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, Pasal 2 ayat (2) UU PPN, atau pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi diketahui sebagai kelompok usaha.

"Pengawasan terhadap perusahaan grup dilakukan melalui penelitian kepatuhan material ... yang dilakukan secara simultan dan terkoordinasi," bunyi SE-05/PJ/2022, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bila perusahaan grup termasuk sebagai wajib pajak strategis, penelitian kepatuhan material yang dilakukan adalah penelitian komprehensif.

Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Wajib pajak menjadi wajib pajak strategis bila terdaftar pada KPP di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Wajib pajak di KPP Pratama yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak juga merupakan wajib pajak strategis.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bila perusahaan grup adalah wajib pajak lainnya, penelitian kepatuhan material yang dilakukan adalah penelitian menyeluruh.

Penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak. Penelitian dilakukan melalui analisis proses bisnis, laporan keuangan, atau transfer pricing tanpa melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Namun, penelitian menyeluruh tidak dilakukan apabila wajib pajak diusulkan untuk diperiksa seperti diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tentang petunjuk pemeriksaan perusahaan grup. Petunjuk mengenai pemeriksaan atas perusahaan grup tertuang pada SE-26/PJ/2013.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

SE-05/PJ/2022 merupakan surat edaran baru yang menyempurnakan dan menggabungkan ketentuan pada surat edaran sebelumnya, yaitu SE-03/PJ.33/2000, SE-26/PJ/2007, SE-27/PJ/2012, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020.

SE-05/PJ/2022 telah ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan sejak tanggal tersebut pengawasan kepatuhan wajib pajak harus berpedoman pada surat edaran terbaru ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?