SE-05/PJ/2022

Pengawasan Perusahaan Grup Bisa Dilakukan dengan 2 Penelitian Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Februari 2022 | 11:17 WIB
Pengawasan Perusahaan Grup Bisa Dilakukan dengan 2 Penelitian Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak No, SE-05/PJ/2022 mengatur secara khusus tentang pengawasan atas perusahaan grup.

Perusahaan grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, Pasal 2 ayat (2) UU PPN, atau pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi diketahui sebagai kelompok usaha.

"Pengawasan terhadap perusahaan grup dilakukan melalui penelitian kepatuhan material ... yang dilakukan secara simultan dan terkoordinasi," bunyi SE-05/PJ/2022, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Bila perusahaan grup termasuk sebagai wajib pajak strategis, penelitian kepatuhan material yang dilakukan adalah penelitian komprehensif.

Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Wajib pajak menjadi wajib pajak strategis bila terdaftar pada KPP di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Wajib pajak di KPP Pratama yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak juga merupakan wajib pajak strategis.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bila perusahaan grup adalah wajib pajak lainnya, penelitian kepatuhan material yang dilakukan adalah penelitian menyeluruh.

Penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak. Penelitian dilakukan melalui analisis proses bisnis, laporan keuangan, atau transfer pricing tanpa melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Namun, penelitian menyeluruh tidak dilakukan apabila wajib pajak diusulkan untuk diperiksa seperti diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tentang petunjuk pemeriksaan perusahaan grup. Petunjuk mengenai pemeriksaan atas perusahaan grup tertuang pada SE-26/PJ/2013.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

SE-05/PJ/2022 merupakan surat edaran baru yang menyempurnakan dan menggabungkan ketentuan pada surat edaran sebelumnya, yaitu SE-03/PJ.33/2000, SE-26/PJ/2007, SE-27/PJ/2012, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020.

SE-05/PJ/2022 telah ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan sejak tanggal tersebut pengawasan kepatuhan wajib pajak harus berpedoman pada surat edaran terbaru ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan