JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pemerintah untuk menggeser pengawasan sejumlah komoditas impor dari border ke post border sudah berlangsung selama dua bulan. Kebijakan ini diklaim tidak akan mengganggu penerimaan negara dari kepabeanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Kemendagri) Oke Nurwan saat membuka sosialisasi tata niaga impor dari border ke post order, Kamis (22/3).
"Penerimaan negara tidak akan terganggu karena hal yang menyangkut bea masuk dan kepabeanan tetap, tidak bergeser ke post border," katanya.
Seperti yang diketahui, skema post border merupakan sebuah terobosan untuk menyederhanakan komoditas larangan dan/atau pembatasan (lartas) dengan menggeser pengawasan dari border, misalnya pelabuhan atau bandara, ke post border.
Dengan implementasi kebijakan tersebut tugas pengawasan termasuk kewenangan audit tak lagi menjadi kewenangan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, tetapi langsung dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang terkait dengan suatu komoditas.
Lebih lanjut, Oke mencontohkan pelonggaran administrasi impor ini. Misal untuk melakukan impor diperlukan 7 dokumen, terdapat 3 dokumen kepabeanan. Maka ketiga dokumen tersebut tetap akan diperiksa di border seperti pelabuhan dan bandara. Sementara empat sisanya akan bergeser ke post border.
"Setelah tiga dokumen yang bersifat kepabeanan tadi lengkap. Maka (sisa empat) dokumen lain akan diawasi setelah barang keluar dari wilayah kepabeanan,” terang Oke.
Untuk pengawasan, Kemendagri bisa mengecek dokumen dengan jangka waktu hingga lima tahun setelah barang impor masuk. Sementara itu, importir bisa menyatakan kalau pihaknya memiliki kelengkapan hanya dengan membuat surat pernyataan (self declaration) tanpa materai. Surat tersebut bisa diunduh di website yang disediakan oleh Kemendagri.
Sebagai informasi, kriteria barang-barang yang masih diperiksa di wilayah kepabeanan antara lain yang terkait bidang keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan. Dari total Harmonized System (HS) Code atau daftar penggolongan barang ada sejumlah 10.826 kode HS.
Adapun, saat ini barang yang masih dikenakan lartas antara lain sebesar 48,3% atau 5.229 kode HS. Dari jumlah tersebut diharapkan akan turun menjadi 20,8% atau 2.256 kode HS yang ada di border pasca penerapan kebijakan ini. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.