BEA MASUK IMPOR

Pengawasan Impor Bergeser ke Post Border, Setoran Negara Dijamin Aman

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Maret 2018 | 14:15 WIB
Pengawasan Impor Bergeser ke Post Border, Setoran Negara Dijamin Aman

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pemerintah untuk menggeser pengawasan sejumlah komoditas impor dari border ke post border sudah berlangsung selama dua bulan. Kebijakan ini diklaim tidak akan mengganggu penerimaan negara dari kepabeanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Kemendagri) Oke Nurwan saat membuka sosialisasi tata niaga impor dari border ke post order, Kamis (22/3).

"Penerimaan negara tidak akan terganggu karena hal yang menyangkut bea masuk dan kepabeanan tetap, tidak bergeser ke post border," katanya.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Seperti yang diketahui, skema post border merupakan sebuah terobosan untuk menyederhanakan komoditas larangan dan/atau pembatasan (lartas) dengan menggeser pengawasan dari border, misalnya pelabuhan atau bandara, ke post border.

Dengan implementasi kebijakan tersebut tugas pengawasan termasuk kewenangan audit tak lagi menjadi kewenangan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, tetapi langsung dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang terkait dengan suatu komoditas.

Lebih lanjut, Oke mencontohkan pelonggaran administrasi impor ini. Misal untuk melakukan impor diperlukan 7 dokumen, terdapat 3 dokumen kepabeanan. Maka ketiga dokumen tersebut tetap akan diperiksa di border seperti pelabuhan dan bandara. Sementara empat sisanya akan bergeser ke post border.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Setelah tiga dokumen yang bersifat kepabeanan tadi lengkap. Maka (sisa empat) dokumen lain akan diawasi setelah barang keluar dari wilayah kepabeanan,” terang Oke.

Untuk pengawasan, Kemendagri bisa mengecek dokumen dengan jangka waktu hingga lima tahun setelah barang impor masuk. Sementara itu, importir bisa menyatakan kalau pihaknya memiliki kelengkapan hanya dengan membuat surat pernyataan (self declaration) tanpa materai. Surat tersebut bisa diunduh di website yang disediakan oleh Kemendagri.

Sebagai informasi, kriteria barang-barang yang masih diperiksa di wilayah kepabeanan antara lain yang terkait bidang keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan. Dari total Harmonized System (HS) Code atau daftar penggolongan barang ada sejumlah 10.826 kode HS.

Adapun, saat ini barang yang masih dikenakan lartas antara lain sebesar 48,3% atau 5.229 kode HS. Dari jumlah tersebut diharapkan akan turun menjadi 20,8% atau 2.256 kode HS yang ada di border pasca penerapan kebijakan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari