Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan bersama terhadap wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (10/10/2022).
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan kerja sama pengawasan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk pertukaran data serta informasi perpajakan untuk pengujian kepatuhan wajib pajak.
“Nanti dari situ ada data. Setelah itu juga, DJP (Ditjen Pajak) dalam hal ini bisa kasih asistensi bagaimana menagih pajak yang lebih efektif,” ujar Astera.
Dalam praktiknya, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), DJP, dan pemerintah daerah dapat mencocokkan data pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat atau daerah. Sejak 2019 hingga sekarang, sudah ada 254 pemerintah daerah yang bersinergi.
Pada semester I/2022, dari pemerintah daerah secara keseluruhan telah mendapatkan tambahan potensi pajak mencapai Rp901 miliar dan tambahan realisasi penerimaan pajak senilai Rp63,68 miliar. Simak pula ‘Ribuan Wajib Pajak Sudah Masuk Daftar Sasaran Pengawasan Bersama’.
Selain mengenai pengawasan bersama, ada pula ulasan terkait dengan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Ada pula ulasan tentang evaluasi insentif tax holiday.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan kerja sama pengawasan diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Namun, menurut dia, keuntungan bagi pemerintah daerah ternyata lebih besar.
"Hasilnya lebih banyak untung ke daerahnya, dari segi data dan cara collection. Daerah pasti lebih untung," katanya. Simak pula ‘Catat! Kini DJP dan Pemda Bisa Awasi WP Bersama, Begini Prosedurnya’.
Prima mengatakan kerja sama pengawasan DJP dan pemerintah daerah bertujuan membantu daerah menguatkan local taxing power. Pasalnya, banyak daerah yang mempunyai potensi penerimaan yang besar tetapi belum dapat direalisasikan dengan baik. (DDTCNews)
SKF dapat terbit secara langsung jika diajukan melalui DJP Online. Pengajuan permohonan SKF bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP atau secara online. Pengajuan secara online dilakukan melalui menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP) pada DJP Online.
“[Permohonan] SKF kalau dulu [maksimal] 15 hari. Sekarang, paling lama 3 hari kerja. Kalau Kawan Pajak mengajukan secara online, instan saat itu juga langsung keluar SKF-nya,” ujar Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan. Simak pula ‘Ajukan Permohonan SKF Lewat DJP Online, Ditjen Pajak: Langsung Keluar’. (DDTCNews)
DJP berencana menjalin kerja sama pertukaran informasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Data pertanahan diperlukan otoritas pajak guna menguji kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
"Ini mohon izin Pak [Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto] untuk meyakinkan bahwa antara data di tempat kami dan tempat Bapak nuwun sewu kita bisa connect. Rapi di tanahnya dan juga rapi di pajaknya,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong negara-negara berkembang untuk mengevaluasi fasilitas tax holiday yang telah diberikan.
Dalam laporan berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, tax holiday tidak bakal efektif menarik investasi seiring dengan berlakunya pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun depan.
"Tax holiday merupakan salah satu instrumen insentif pajak yang membawa risiko paling besar bagi penerimaan, terutama apabila berlaku atas semua jenis penghasilan yang diterima perusahaan," sebut OECD dalam laporannya. (DDTCNews)
DJP mencatat realisasi fasilitas restitusi PPN dipercepat pada tahun berjalan ini sudah mencapai Rp8,29 triliun seiring dengan diberlakukannya PMK 209/2021.
Fasilitas restitusi PPN dipercepat banyak dimanfaatkan oleh eksportir dari sektor manufaktur dan pertambangan. Hingga Agustus 2022, realisasi restitusi dipercepat di sektor manufaktur naik 14% dan restitusi di sektor pertambangan naik 3%.
"Yang bikin [restitusi] naik sebenarnya restitusi dipercepatnya. Kalau restitusi yang normal sebetulnya tidak," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa. (DDTCNews/Kontan)
Realestat Indonesia (REI) meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah dan unit rumah susun. Wakil Ketua Umum REI Bambang Eka Jaya mengatakan insentif PPN DTP terhadap penyerahan rumah masih perlu diberikan agar minat masyarakat tetap terjaga.
"Tentu yang terbaik dari pemerintah tetap bisa meneruskan program PPN DTP jika memungkinkan," ujar Bambang. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.