KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Dian Kurniati | Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Petani menjemur tembakau yang telah dipanen di Desa Banyuresmi, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah berencana melanjutkan skema pengaturan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dalam secara multiyears pada 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan tarif CHT secara multiyears sudah diterapkan pada 2023 dan 2024. Menurutnya, pengaturan tarif CHT untuk 2 tahun sekaligus ternyata lebih memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.

"Diatur multiyears supaya semua pihak terutama industri dan masyarakat bisa mempersiapkan semuanya. Lebih berkepastian," katanya, dikutip pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Nirwala mengatakan pemerintah telah menuangkan arah kebijakan CHT dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Beberapa di antaranya yakni menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antarlayer.

Dia menjelaskan pemerintah telah melakukan pembahasan pendahuluan RAPBN 2025 bersama DPR, untuk kemudian menyusun RAPBN 2025 beserta nota keuangannya. Nantinya, RAPBN 2025 ini akan kembali dibahas bersama DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.

Apabila UU APBN 2025 telah terbit, pemerintah bakal membuat perincian target pendapatan negara, termasuk CHT, dalam peraturan presiden (perpres). Mengacu pada target itulah, kebijakan CHT akan disusun.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Kementerian Keuangan yang akan menyiapkan formulasinya, tentu dengan [mempertimbangkan] 4 pilarnya itu, yaitu kesehatan, industri, penerimaan negara, dan potensi rokok ilegal," ujarnya.

Pengaturan kenaikan tarif CHT secara multiyears mulai dilaksanakan pada 2023. Melalui PMK 191/2022, ditetapkan kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 secara bersamaan.

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025