KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Dian Kurniati | Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Petani menjemur tembakau yang telah dipanen di Desa Banyuresmi, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah berencana melanjutkan skema pengaturan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dalam secara multiyears pada 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan tarif CHT secara multiyears sudah diterapkan pada 2023 dan 2024. Menurutnya, pengaturan tarif CHT untuk 2 tahun sekaligus ternyata lebih memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.

"Diatur multiyears supaya semua pihak terutama industri dan masyarakat bisa mempersiapkan semuanya. Lebih berkepastian," katanya, dikutip pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Nirwala mengatakan pemerintah telah menuangkan arah kebijakan CHT dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Beberapa di antaranya yakni menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antarlayer.

Dia menjelaskan pemerintah telah melakukan pembahasan pendahuluan RAPBN 2025 bersama DPR, untuk kemudian menyusun RAPBN 2025 beserta nota keuangannya. Nantinya, RAPBN 2025 ini akan kembali dibahas bersama DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.

Apabila UU APBN 2025 telah terbit, pemerintah bakal membuat perincian target pendapatan negara, termasuk CHT, dalam peraturan presiden (perpres). Mengacu pada target itulah, kebijakan CHT akan disusun.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Kementerian Keuangan yang akan menyiapkan formulasinya, tentu dengan [mempertimbangkan] 4 pilarnya itu, yaitu kesehatan, industri, penerimaan negara, dan potensi rokok ilegal," ujarnya.

Pengaturan kenaikan tarif CHT secara multiyears mulai dilaksanakan pada 2023. Melalui PMK 191/2022, ditetapkan kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 secara bersamaan.

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja