Managing Partner DDTC Darussalam mewakili IAI KAPj sebagai narasumber dalam seminar nasional di Kampus PKN STAN, Bintaro, Tangerang (22/3). (Foto: DDTCNews)
TANGERANG, DDTCNews – Pengamat Pajak DDTC Darussalam menilai pendidikan pajak sangat diperlukan untuk mengantisipasi perubahan paradigma pajak global. Hingga saat ini, Indonesia dianggap belum menerapkan pendidikan (mata kuliah) yang lebih spesifik untuk para peserta didik.
Dia mengatakan permasalahan pajak semakin kompleks, sehingga dibutuhkan pengetahuan yang mumpuni baik dari sisi pajak domestik maupun global. Apalagi, sekarang ini sengketa pajak internasional dan transfer pricing kian mencuat.
“Permasalahan itu bisa diatasi melalui perbaikan kurikulum pendidikan pajak internasional di perguruan tinggi. Mata kuliah mengenai aggressive tax planning dan transfer pricing akan sangat bermanfaat untuk mengatasi permasalahan pajak internasional yang kerap terjadi,” ujarnya dalam sebuah diskusi di PKN STAN, Kamis (22/3).
Menurutnya, selain membutuhkan setoran pajak untuk membiayai pembangunan, negara membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) otoritas pajak maupun pengamat pajak dengan kapasitas yang lebih baik dibandingkan sebelumnya, sehingga bisa memberi masukan kepada pemerintah untuk mengatasi persoalan pajak global.
Sayangnya, asupan mata kuliah pajak internasional dan transfer pricing di perguruan tinggi di Indonesia masih minim. Sementara itu, pemerintah pun baru memulai inklusi pendidikan pajak dengan tema pokok ‘sadar pajak sejak dini’ pada tahun lalu, sehingga fokusnya baru pada membangun kesadaran pajak.
Untuk itu, kata Darussalam, kurikulum pendidikan pajak sebaiknya perlu direvitalisasi dan dibuat lebih spesifik yang mengarah pada konsep dan praktik perpajakan internasional dan transfer pricing. Hal ini yang perlu didorong oleh perguruan tinggi di Indonesia. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.