KURIKULUM PAJAK

Pengamat: Pendidikan Pajak Global di Indonesia Perlu Dikembangkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 11:36 WIB
Pengamat: Pendidikan Pajak Global di Indonesia Perlu Dikembangkan

Managing Partner DDTC Darussalam mewakili IAI KAPj sebagai narasumber dalam seminar nasional di Kampus PKN STAN, Bintaro, Tangerang (22/3). (Foto: DDTCNews)

TANGERANG, DDTCNews – Pengamat Pajak DDTC Darussalam menilai pendidikan pajak sangat diperlukan untuk mengantisipasi perubahan paradigma pajak global. Hingga saat ini, Indonesia dianggap belum menerapkan pendidikan (mata kuliah) yang lebih spesifik untuk para peserta didik.

Dia mengatakan permasalahan pajak semakin kompleks, sehingga dibutuhkan pengetahuan yang mumpuni baik dari sisi pajak domestik maupun global. Apalagi, sekarang ini sengketa pajak internasional dan transfer pricing kian mencuat.

“Permasalahan itu bisa diatasi melalui perbaikan kurikulum pendidikan pajak internasional di perguruan tinggi. Mata kuliah mengenai aggressive tax planning dan transfer pricing akan sangat bermanfaat untuk mengatasi permasalahan pajak internasional yang kerap terjadi,” ujarnya dalam sebuah diskusi di PKN STAN, Kamis (22/3).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Menurutnya, selain membutuhkan setoran pajak untuk membiayai pembangunan, negara membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) otoritas pajak maupun pengamat pajak dengan kapasitas yang lebih baik dibandingkan sebelumnya, sehingga bisa memberi masukan kepada pemerintah untuk mengatasi persoalan pajak global.

Sayangnya, asupan mata kuliah pajak internasional dan transfer pricing di perguruan tinggi di Indonesia masih minim. Sementara itu, pemerintah pun baru memulai inklusi pendidikan pajak dengan tema pokok ‘sadar pajak sejak dini’ pada tahun lalu, sehingga fokusnya baru pada membangun kesadaran pajak.

Untuk itu, kata Darussalam, kurikulum pendidikan pajak sebaiknya perlu direvitalisasi dan dibuat lebih spesifik yang mengarah pada konsep dan praktik perpajakan internasional dan transfer pricing. Hal ini yang perlu didorong oleh perguruan tinggi di Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini