KURIKULUM PAJAK

Pengamat: Pendidikan Pajak Global di Indonesia Perlu Dikembangkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 11:36 WIB
Pengamat: Pendidikan Pajak Global di Indonesia Perlu Dikembangkan

Managing Partner DDTC Darussalam mewakili IAI KAPj sebagai narasumber dalam seminar nasional di Kampus PKN STAN, Bintaro, Tangerang (22/3). (Foto: DDTCNews)

TANGERANG, DDTCNews – Pengamat Pajak DDTC Darussalam menilai pendidikan pajak sangat diperlukan untuk mengantisipasi perubahan paradigma pajak global. Hingga saat ini, Indonesia dianggap belum menerapkan pendidikan (mata kuliah) yang lebih spesifik untuk para peserta didik.

Dia mengatakan permasalahan pajak semakin kompleks, sehingga dibutuhkan pengetahuan yang mumpuni baik dari sisi pajak domestik maupun global. Apalagi, sekarang ini sengketa pajak internasional dan transfer pricing kian mencuat.

“Permasalahan itu bisa diatasi melalui perbaikan kurikulum pendidikan pajak internasional di perguruan tinggi. Mata kuliah mengenai aggressive tax planning dan transfer pricing akan sangat bermanfaat untuk mengatasi permasalahan pajak internasional yang kerap terjadi,” ujarnya dalam sebuah diskusi di PKN STAN, Kamis (22/3).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurutnya, selain membutuhkan setoran pajak untuk membiayai pembangunan, negara membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) otoritas pajak maupun pengamat pajak dengan kapasitas yang lebih baik dibandingkan sebelumnya, sehingga bisa memberi masukan kepada pemerintah untuk mengatasi persoalan pajak global.

Sayangnya, asupan mata kuliah pajak internasional dan transfer pricing di perguruan tinggi di Indonesia masih minim. Sementara itu, pemerintah pun baru memulai inklusi pendidikan pajak dengan tema pokok ‘sadar pajak sejak dini’ pada tahun lalu, sehingga fokusnya baru pada membangun kesadaran pajak.

Untuk itu, kata Darussalam, kurikulum pendidikan pajak sebaiknya perlu direvitalisasi dan dibuat lebih spesifik yang mengarah pada konsep dan praktik perpajakan internasional dan transfer pricing. Hal ini yang perlu didorong oleh perguruan tinggi di Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra