BERITA PAJAK HARI INI

Pengamat: Pemerintah Harus Perhatikan Tax Buoyancy

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 09:16 WIB
Pengamat: Pemerintah Harus Perhatikan Tax Buoyancy

JAKARTA, DDTCNews – Berita pajak pagi ini (13/2) diawali dengan semakin anjloknya rapor kinerja penerimaan pajak yang perlu dibenahi oleh pemerintah dengan membuat gebrakan besar, sehingga bisa memulihkan penerimaan pajak pada masa mendatang.

Pengamat Pajak DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan lesunya elastisitas penerimana pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax buoyancy harus lebih diperhatikan. Terlebih target penerimaan pajak tahun 2018 tercatat cukup tinggi akibat dari shortfall penerimaan pajak tahun lalu.

Ada 3 hal yang harus diperhatikan terhadap tax buoyancy. Pertama, pertumbuhan ekonomi harus semakin digenjot meski tengah menghadapi tekanan. Kedua, upaya menciptakan sistem pajak yang memberi ruang ada aktivitas ekonomi juga belum tentu berhasil untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Ketiga, pemerintah harus bisa meneliti lebih dalam mengenai lesunya tax buoyancy, baik dari aspek yang berkaitan antara komposisi sektor ekonomi, komposisi sektor tenaga kerja, serta dengan komposisi struktur penerimaan pajak per sektor.

Berita selanjutnya masih berkaitan dengan lesunya penerimaan pajak. Berikut ringkasannya:

  • Pertumbuhan penerimaan pajak alamiah tidak tercapai

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengakui pertumbuhan penerimaan pajak alamiah tahun 2017 seharusnya mampu mencapai 8,67%. Tapi realisasinya hanya mencapai Rp1.151 triliun termasuk PPh Migas, sehingga hanya tumbuh 4,08% saja.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Pertumbuhan ekonomi pun dianggap mempengaruhi penerimaan pajak dengan rumus ideal setiap 1% pertumbuhan PDB, maka bisa berdampak 1% terhadap penerimaan pajak. Sayangnya pertumbuhan ekonomi 5,07% dan inflasi 3,6%, justru hanya mampu memberi pertumbuhan 4,08% atau tidak sampai setengahnya dari pertumbuhan alamiah.

  • Realisasi pajak awal tahun tumbuh 12%

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengharapkan penerimaan pajak akan semakin tumbuh positif sepanjang tahun 2018. Pasalnya, pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari 2018 mencapai 12% dibanding pertumbuhannya pada Januari 2017 yang sekitar Rp70 triliun. Adapun, realisasi penerimaan pajak per Januari 2018 berkisar Rp78 triliun atau tumbuh setara Rp8 triliun dibanding Januari 2017.

  • Ditjen Pajak Sosialisasi Pemeriksaan Data Kartu Kredit

Transaksi kartu kredit yang harus dilaporkan ke pemerintah untuk kepentingan perpajakan masih membayang-bayangi wajib pajak. Bagaimana tidak, otoritas pajak sudah memiliki wewenang untuk mengecek kepatuhan wajib pajak melalui transaksi kartu kredit, meski tak seluruh data itu disampaikan ke otoritas pajak.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan implementasi kebijakan pelaporan data transaksi kartu kredit minimal Rp1 miliar itu akan berlaku pada tahun 2019. Hal itu dianggapnya sebagai relaksasi kepada wajib pajak, sekaligus otoritas pajak melakukan sosialisasi kepada kalangan perbankan maupun penerbit kartu kredit, dalam rangka membahas langkah teknis pelaporan data kartu kredit.

  • Ditjen Pajak Godok SE Berisi SOP atas PER 04/2018

Otoritas pajak masih menggodok aturan teknis pelaksanaan akses informasi keuangan terkait implementasi PER 04/2018. Data untuk pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) akan berbeda dengan data Instansi, Lembaga, Asosiasi maupun Pihak Lain (ILAP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan data AEoI akan dianalisa terlebih dulu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dan analisa risiko. Usai analisa itu, data wajib pajak akan disalurkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika terdapat indikasi ketidakpatuhan pajak. Upaya itu diharapkan mengurangi keraguan wajib pajak terhadap aspek keamanan dan kerahasiaan data.

  • RUU KUP Menambah Kekuasaan DJP dan Memperberat Sanksi WP

Salah satu reformasi perpajakan yang dijalankan oleh pemerintah yaitu melalui melalui perubahan peraturan perpajakan, yaitu Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Prijo Handojo menilai RUU KUP hanya memperlebar wewenang otoritas pajak seiring memperberat sanksi kepada wajib pajak, sehingga perubahan RUU KUP belum dianggap sebagai reformasi perpajakan.

  • RUU KUP Bisa Jadi Komoditi Politik

Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perpajakan Herman Juwono menyatakan RUU KUP bisa menjadi komoditi politik oposisi. Pasalnya, pembahasan kebijakan yang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serempak justru akan membuat hiruk pikuk. Herman menilai pembahasan RUU KUP baru akan dibahas di kabinet baru pada tahun 2019. Pembahasan itu akan sulit dilakukan pada tahun 2018 yang sangat banyak kebutuhan partai politik dalam Pilkada serempak tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak