PMK 153/2020

Pengajuan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200% Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 12:15 WIB
Pengajuan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200% Lewat Ini

Ilustrasi. Tampilan laman OSS. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dalam skema insentif supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS).

Ketentuan ini diatur dalam PMK 153/2020. Seperti diketahui, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%. Pengurangan terbagi atas 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan maksimal 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

“Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto [maksimal 200%] …, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan proposal kegiatan penelitian dan pengembangan dan Surat Keterangan Fiskal,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) PMK 153/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Proposal kegiatan litbang paling sedikit memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Kemudian, ada perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Jika OSS tidak berjalan, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 153/2020, penyampaian permohonan dapat dilakukan secara luar jaringan. Penyampaian permohonan dilakukan wajib pajak kepada kementerian bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Kementerian Riset dan Teknologi).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“[Permohonan] menggunakan surat sesuai contoh Format Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (3) PMK 153/2020.

Selanjutnya, kementerian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan litbang yang diajukan dengan ketentuan proposal dan kriteria litbang. Simak pula artikel ‘Ada 11 Fokus Litbang yang Dapat Insentif Supertax Deduction, Apa Saja?’.

Terhadap penelitian kesesuaian, dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kementerian dan/atau Lembaga (K/L) pemerintah yang menangani bidang terkait dengan tema litbang yang dimohonkan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pemberitahuan hasil penelitian, baik proposal kegiatan litbang dinyatakan sesuai maupun tidak sesuai dengan ketentuan dan kriteria litbang, akan disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS atau surat pemberitahuan (jika OSS tidak berjalan).

Pemberitahuan hasil penelitian ditembuskan kepada direktur jenderal pajak melalui direktur peraturan perpajakan II serta K/L pemerintah yang menangani bidang terkait dengan tema litbang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?