PMK 153/2020

Pengajuan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200% Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 12:15 WIB
Pengajuan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200% Lewat Ini

Ilustrasi. Tampilan laman OSS. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dalam skema insentif supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS).

Ketentuan ini diatur dalam PMK 153/2020. Seperti diketahui, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%. Pengurangan terbagi atas 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan maksimal 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

“Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto [maksimal 200%] …, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan proposal kegiatan penelitian dan pengembangan dan Surat Keterangan Fiskal,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) PMK 153/2020.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Proposal kegiatan litbang paling sedikit memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Kemudian, ada perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Jika OSS tidak berjalan, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 153/2020, penyampaian permohonan dapat dilakukan secara luar jaringan. Penyampaian permohonan dilakukan wajib pajak kepada kementerian bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Kementerian Riset dan Teknologi).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

“[Permohonan] menggunakan surat sesuai contoh Format Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (3) PMK 153/2020.

Selanjutnya, kementerian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan litbang yang diajukan dengan ketentuan proposal dan kriteria litbang. Simak pula artikel ‘Ada 11 Fokus Litbang yang Dapat Insentif Supertax Deduction, Apa Saja?’.

Terhadap penelitian kesesuaian, dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kementerian dan/atau Lembaga (K/L) pemerintah yang menangani bidang terkait dengan tema litbang yang dimohonkan.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Pemberitahuan hasil penelitian, baik proposal kegiatan litbang dinyatakan sesuai maupun tidak sesuai dengan ketentuan dan kriteria litbang, akan disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS atau surat pemberitahuan (jika OSS tidak berjalan).

Pemberitahuan hasil penelitian ditembuskan kepada direktur jenderal pajak melalui direktur peraturan perpajakan II serta K/L pemerintah yang menangani bidang terkait dengan tema litbang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan