INSENTIF PAJAK

Pengajuan Permohonan Tax Allowance Bisa Secara Luring, Asalkan …

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Desember 2020 | 11:06 WIB
Pengajuan Permohonan Tax Allowance Bisa Secara Luring, Asalkan …

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan aturan baru pengajuan permohonan tax allowance tanpa melalui online single submission (OSS). Dalam Peraturan BKPM No. 5/2020, permohonan tax allowance baru dapat dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring) jika sistem OSS tidak tersedia.

Sistem OSS dianggap tidak tersedia apabila sistem OSS tidak dapat diakses selama 5 hari, pemohon tax allowance tidak memiliki jaringan internet untuk mengajukan permohonan, atau akibat kondisi kahar.

"Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan ... diajukan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I," bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan BKPM tersebut, dikutip pada Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bila permohonan diajukan secara luring, pemohon wajib melampirkan 8 dokumen, antara lain fotokopi nomor induk berusaha (NIB); izin usaha, prinsip, atau perluasan; nomor pokok wajib pajak (NPWP); serta surat keterangan fiskal pemegang saham;

Kemudian, ada rincian aktiva tetap dalam rencana penanaman modal; surat pernyataan belum mulai berproduksi; surat komitmen kesanggupan pemenuhan persyaratan administratif, teknis, serta kualitatif; dan surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemimpin perusahaan secara langsung.

Bila permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan. Jika permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar maka BKPM akan mengembalikan permohonan disertai catatan atas hasil verifikasi.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (5), BKPM berkomitmen untuk menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax allowance dalam waktu paling lama 5 hari sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 8A ayat (2) PMK 96/2020 mengenai tax allowance.

Peraturan BKPM No. 5/2020 diundangkan dan berlaku sejak 10 November 2020. Beleid ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya PMK 96/2020. Melalui PMK 96/2020, menteri keuangan melimpahkan kewenangan pemberian fasilitas tax allowance kepada kepala BKPM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja