INSENTIF PAJAK

Pengajuan Permohonan Tax Allowance Bisa Secara Luring, Asalkan …

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Desember 2020 | 11:06 WIB
Pengajuan Permohonan Tax Allowance Bisa Secara Luring, Asalkan …

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan aturan baru pengajuan permohonan tax allowance tanpa melalui online single submission (OSS). Dalam Peraturan BKPM No. 5/2020, permohonan tax allowance baru dapat dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring) jika sistem OSS tidak tersedia.

Sistem OSS dianggap tidak tersedia apabila sistem OSS tidak dapat diakses selama 5 hari, pemohon tax allowance tidak memiliki jaringan internet untuk mengajukan permohonan, atau akibat kondisi kahar.

"Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan ... diajukan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I," bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan BKPM tersebut, dikutip pada Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Bila permohonan diajukan secara luring, pemohon wajib melampirkan 8 dokumen, antara lain fotokopi nomor induk berusaha (NIB); izin usaha, prinsip, atau perluasan; nomor pokok wajib pajak (NPWP); serta surat keterangan fiskal pemegang saham;

Kemudian, ada rincian aktiva tetap dalam rencana penanaman modal; surat pernyataan belum mulai berproduksi; surat komitmen kesanggupan pemenuhan persyaratan administratif, teknis, serta kualitatif; dan surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemimpin perusahaan secara langsung.

Bila permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan. Jika permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar maka BKPM akan mengembalikan permohonan disertai catatan atas hasil verifikasi.

Baca Juga:
BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (5), BKPM berkomitmen untuk menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax allowance dalam waktu paling lama 5 hari sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 8A ayat (2) PMK 96/2020 mengenai tax allowance.

Peraturan BKPM No. 5/2020 diundangkan dan berlaku sejak 10 November 2020. Beleid ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya PMK 96/2020. Melalui PMK 96/2020, menteri keuangan melimpahkan kewenangan pemberian fasilitas tax allowance kepada kepala BKPM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Selasa, 26 November 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Alat Kesehatan Usul Syarat Insentif Pajak Direlaksasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?