PER-04/PJ/2020

Pengajuan Pengukuhan PKP Tak Bisa Online, Masih Boleh Lewat Ekspedisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2024 | 12:00 WIB
Pengajuan Pengukuhan PKP Tak Bisa Online, Masih Boleh Lewat Ekspedisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan permohonan pengukuhan status pengusaha kena pajak (PKP) masih belum bisa dilakukan secara online. Sebagai alternatifnya, permohonan pengukuhan PKP bisa disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim via jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

Permohonan secara tertulis bisa dilakukan pengusaha dengan mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan PKP sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 dan melaporkan dokumen yang disyaratkan.

"Permohonan tersebut bisa dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengusaha orang pribadi antara lain fotokopi KTP untuk WNI; fotokopi paspor atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

Untuk pengusaha badan dengan status pusat, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Selain itu, dokumen lainnya yang perlu dilampirkan ialah dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP bagi WNI. Untuk WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Sementara itu, untuk pengusaha badan dengan status cabang, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain surat keterangan sebagai cabang bagi badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Kemudian, dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP bagi WNI. Untuk WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Sebagai informasi, pengusaha wajib PKP apabila peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PMK 197/2013. Sebelumnya, threshold wajib PKP yang berlaku di Indonesia di atas Rp600 juta.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, pengusaha yang menyerahkan objek pajak berdasarkan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?