PER-04/PJ/2020

Pengajuan Pengukuhan PKP Tak Bisa Online, Masih Boleh Lewat Ekspedisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2024 | 12:00 WIB
Pengajuan Pengukuhan PKP Tak Bisa Online, Masih Boleh Lewat Ekspedisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan permohonan pengukuhan status pengusaha kena pajak (PKP) masih belum bisa dilakukan secara online. Sebagai alternatifnya, permohonan pengukuhan PKP bisa disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim via jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

Permohonan secara tertulis bisa dilakukan pengusaha dengan mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan PKP sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 dan melaporkan dokumen yang disyaratkan.

"Permohonan tersebut bisa dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengusaha orang pribadi antara lain fotokopi KTP untuk WNI; fotokopi paspor atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

Untuk pengusaha badan dengan status pusat, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Selain itu, dokumen lainnya yang perlu dilampirkan ialah dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP bagi WNI. Untuk WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Sementara itu, untuk pengusaha badan dengan status cabang, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain surat keterangan sebagai cabang bagi badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Kemudian, dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP bagi WNI. Untuk WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Sebagai informasi, pengusaha wajib PKP apabila peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PMK 197/2013. Sebelumnya, threshold wajib PKP yang berlaku di Indonesia di atas Rp600 juta.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, pengusaha yang menyerahkan objek pajak berdasarkan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara