PER-04/PJ/2020

Pengajuan Pengukuhan PKP Tak Bisa Online, Masih Boleh Lewat Ekspedisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2024 | 12:00 WIB
Pengajuan Pengukuhan PKP Tak Bisa Online, Masih Boleh Lewat Ekspedisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan permohonan pengukuhan status pengusaha kena pajak (PKP) masih belum bisa dilakukan secara online. Sebagai alternatifnya, permohonan pengukuhan PKP bisa disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim via jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

Permohonan secara tertulis bisa dilakukan pengusaha dengan mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan PKP sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 dan melaporkan dokumen yang disyaratkan.

"Permohonan tersebut bisa dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengusaha orang pribadi antara lain fotokopi KTP untuk WNI; fotokopi paspor atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

Untuk pengusaha badan dengan status pusat, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Selain itu, dokumen lainnya yang perlu dilampirkan ialah dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP bagi WNI. Untuk WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sementara itu, untuk pengusaha badan dengan status cabang, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain surat keterangan sebagai cabang bagi badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Kemudian, dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP bagi WNI. Untuk WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Sebagai informasi, pengusaha wajib PKP apabila peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PMK 197/2013. Sebelumnya, threshold wajib PKP yang berlaku di Indonesia di atas Rp600 juta.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, pengusaha yang menyerahkan objek pajak berdasarkan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah