KP2KP SINJAI

Pengajuan Kredit Terkendala NPWP Tidak Aktif, WP Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Pengajuan Kredit Terkendala NPWP Tidak Aktif, WP Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan kepada wajib pajak orang pribadi usahawan yang mengajukan permohonan pengaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 19 September 2023.

Petugas pajak KP2KP Sinjai Hikmah Shabriani mengatakan pemohon berinisial R merupakan wajib pajak yang terdaftar sejak 2020. Pemohon juga tergolong ke dalam klasifikasi wajib pajak jabatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berdasarkan PER-19/PJ/2020.

“Namun, NPWP milik R ini berstatus Non-Efektif (NE) sehingga tidak dapat ia pergunakan untuk keperluan pengurusan berkas perbankan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), JumAat (13/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hikmah menjelaskan wajib pajak yang ingin mengaktifkan NPWP hanya perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Dia pun memberikan asistensi kepada pemohon mengenai cara pelaporan SPT Tahunan melalui situs resmi pajak yakni pajak.go.id.

Pada saat bersamaan, ia juga menyampaikan beberapa perubahan terkait dengan aturan perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Mulai tahun pajak 2022, terdapat batasan omzet yang tidak dikenai pajak untuk UMKM senilai Rp500 juta setahun,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hikmah pun memberikan contoh kasus. Misal, apabila wajib pajak memiliki omzet lebih dari Rp500 juta pada April maka untuk masa pajak April tersebut wajib pajak dapat membayar pajak sebesar 0,5% dari selisih antara omzet yang diterima dengan Rp500 juta tersebut.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan kami ingatkan kembali untuk dilaporkan sebelum 31 Maret tahun berikutnya. Apabila mengalami kesulitan dapat datang kembali ke loket helpdesk atau konsultasi melalui WhatsApp kantor kami,” ujarnya.

Hikmah berharap wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu demi menghindari terbitnya denda tagihan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun usahawan.

Sebagai informasi, PER-19/PJ/2020 mengatur petunjuk teknis pemberian NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin kepada debitur dalam rangka mendukung pelaksanaan program PEN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra