KP2KP SINJAI

Pengajuan Kredit Terkendala NPWP Tidak Aktif, WP Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Pengajuan Kredit Terkendala NPWP Tidak Aktif, WP Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan kepada wajib pajak orang pribadi usahawan yang mengajukan permohonan pengaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 19 September 2023.

Petugas pajak KP2KP Sinjai Hikmah Shabriani mengatakan pemohon berinisial R merupakan wajib pajak yang terdaftar sejak 2020. Pemohon juga tergolong ke dalam klasifikasi wajib pajak jabatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berdasarkan PER-19/PJ/2020.

“Namun, NPWP milik R ini berstatus Non-Efektif (NE) sehingga tidak dapat ia pergunakan untuk keperluan pengurusan berkas perbankan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), JumAat (13/10/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Hikmah menjelaskan wajib pajak yang ingin mengaktifkan NPWP hanya perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Dia pun memberikan asistensi kepada pemohon mengenai cara pelaporan SPT Tahunan melalui situs resmi pajak yakni pajak.go.id.

Pada saat bersamaan, ia juga menyampaikan beberapa perubahan terkait dengan aturan perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Mulai tahun pajak 2022, terdapat batasan omzet yang tidak dikenai pajak untuk UMKM senilai Rp500 juta setahun,” tuturnya.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Hikmah pun memberikan contoh kasus. Misal, apabila wajib pajak memiliki omzet lebih dari Rp500 juta pada April maka untuk masa pajak April tersebut wajib pajak dapat membayar pajak sebesar 0,5% dari selisih antara omzet yang diterima dengan Rp500 juta tersebut.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan kami ingatkan kembali untuk dilaporkan sebelum 31 Maret tahun berikutnya. Apabila mengalami kesulitan dapat datang kembali ke loket helpdesk atau konsultasi melalui WhatsApp kantor kami,” ujarnya.

Hikmah berharap wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu demi menghindari terbitnya denda tagihan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun usahawan.

Sebagai informasi, PER-19/PJ/2020 mengatur petunjuk teknis pemberian NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin kepada debitur dalam rangka mendukung pelaksanaan program PEN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai