PMK 136/2022

Pengajuan Keberatan Harus Online, DJBC Sediakan Aplikasi Ini

Dian Kurniati | Jumat, 23 Desember 2022 | 09:18 WIB
Pengajuan Keberatan Harus Online, DJBC Sediakan Aplikasi Ini

Plt. Kasubdit Keberatan Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan DJBC Sulaiman.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2022, pemerintah mengatur tata cara penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik mulai 1 Januari 2023.

Plt. Kasubdit Keberatan Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan DJBC Sulaiman mengatakan masyarakat dapat menyampaikan keberatan terhadap ketetapan yang dilakukan petugas bea dan cukai. Penyampaian keberatan secara elektronik akan lebih memudahkan bagi pengguna jasa.

"Keberatan adalah suatu hak yang dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, baik itu importir, eksportir, dan juga pelaku usaha di bidang cukai, dan ini dilindungi oleh undang-undang," katanya dalam Bincang Santai Keberatan Online, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sulaiman menuturkan penyampaian keberatan di bidang kepabeanan telah diatur pada Pasal 93 dan Pasal 93A UU Kepabeanan. Sementara itu, Pasal 41 UU Cukai mengatur penyampaian keberatan di bidang cukai.

Pada PMK 51/2017, masih diatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Dalam hal ini, masyarakat harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.

Namun, berdasarkan PMK 136/2022, penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai beralih menjadi elektronik mulai 1 Januari 2023. DJBC pun sudah menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan tersebut.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Masyarakat yang dapat mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.

Sulaiman menyebut Siap Tanding sudah bisa digunakan masyarakat untuk mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Dia juga memastikan prosesnya bakal lebih mudah dan cepat karena penyampaian hingga penyelesaiannya dilakukan secara elektronik.

"Yang selama ini diajukan secara manual, datang langsung ke kantor pelayanan, dengan PMK 136 ini pelaku usaha dapat mengajukan keberatannya secara online," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan