Plt. Kasubdit Keberatan Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan DJBC Sulaiman.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2022, pemerintah mengatur tata cara penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik mulai 1 Januari 2023.
Plt. Kasubdit Keberatan Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan DJBC Sulaiman mengatakan masyarakat dapat menyampaikan keberatan terhadap ketetapan yang dilakukan petugas bea dan cukai. Penyampaian keberatan secara elektronik akan lebih memudahkan bagi pengguna jasa.
"Keberatan adalah suatu hak yang dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, baik itu importir, eksportir, dan juga pelaku usaha di bidang cukai, dan ini dilindungi oleh undang-undang," katanya dalam Bincang Santai Keberatan Online, dikutip pada Jumat (23/12/2022).
Sulaiman menuturkan penyampaian keberatan di bidang kepabeanan telah diatur pada Pasal 93 dan Pasal 93A UU Kepabeanan. Sementara itu, Pasal 41 UU Cukai mengatur penyampaian keberatan di bidang cukai.
Pada PMK 51/2017, masih diatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Dalam hal ini, masyarakat harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.
Namun, berdasarkan PMK 136/2022, penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai beralih menjadi elektronik mulai 1 Januari 2023. DJBC pun sudah menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan tersebut.
Masyarakat yang dapat mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.
Sulaiman menyebut Siap Tanding sudah bisa digunakan masyarakat untuk mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Dia juga memastikan prosesnya bakal lebih mudah dan cepat karena penyampaian hingga penyelesaiannya dilakukan secara elektronik.
"Yang selama ini diajukan secara manual, datang langsung ke kantor pelayanan, dengan PMK 136 ini pelaku usaha dapat mengajukan keberatannya secara online," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.