PER-04/PJ/2020

Pengajuan Hapus NPWP Perlu Lampirkan Dokumen Pendukung, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Pengajuan Hapus NPWP Perlu Lampirkan Dokumen Pendukung, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak bisa menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Penghapusan NPWP bisa dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan wajib pajak atau secara jabatan.

Setidaknya ada 13 kondisi yang membuat NPWP bisa dihapuskan. Perinciannya bisa dilihat dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Permohonan penghapusan NPWP sendiri bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis. Namun, ada sejumlah dokumen yang perlu dilampirkan.

"Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan [yang membuat penghapusan NPWP bisa dilakukan]," bunyi Pasal 34 ayat (7) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Berikut ini adalah dokumen pendukung yang perlu dilampirkan dalam pengajuan permohonan penghapusan NPWP sesuai dengan masing-masing kondisi.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, dokumen pendukungnya adalah surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang. Selain itu ada pula surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Kedua, untuk wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berupa dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Ketiga, untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, dokumen pendukungnya berupa dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.

Keempat, untuk wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dari suaminya, dokumen pendukungnya berupa fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis. Kemudian, perlu ada surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Kelima, untuk anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP, dokumen pendukungnya berupa kartu keluarga (KK).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Keenam, untuk wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, dokumen pendukungnya berupa surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Ketujuh, untuk wajib pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, dokumen pendukungnya berupa surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus wajib pajak pusat.

Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa wajib pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kedelapan, untuk wajib pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, untuk wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, berupa fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.

Kesepuluh, untuk instansi pemerintah yang dilikuidasi, dokumen pendukungnya berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Kesebelas, untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, dokumen pendukungnya berupa surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra