BELGIA

Pengadilan Sebut Skema Insentif Pajak Untuk Korporasi Langgar Aturan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 16:30 WIB
Pengadilan Sebut Skema Insentif Pajak Untuk Korporasi Langgar Aturan

Ilustrasi.

LUKSEMBURG, DDTCNews - Pengadilan tinggi Eropa, Court of Justice of the European Union (CJEU) memutuskan skema insentif pajak yang diberikan Pemerintah Belgia bertentangan dengan ketentuan bantuan negara/state aid.

CJEU menyatakan skema insentif pajak sangat menguntungkan perusahaan yang beroperasi di Belgia. Sebanyak 50 entitas bisnis besar mendapatkan skema insentif yang mampu mengurangi tagihan pajak secara signifikan.

"Skema pajak Belgia memungkinkan perusahaan besar menurunkan beban pajak mereka hingga 90%. Hal itu merupakan bantuan negara ilegal dan memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya," tulis putusan CJEU dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sengketa bantuan negara lewat kebijakan pajak ini bermula saat Komisi Eropa melakukan investigasi pada 2013. Hasil penyelidikan tersebut membuahkan ketetapan agar Pemerintah Belgia memulihkan penerimaan pajak senilai €700 juta karena berlakunya insentif pajak.

Pemerintah Belgia dan perusahaan yang mendapatkan insentif menentang keputusan Komisi Eropa dan membawa kasus tersebut ke pengadilan umum Eropa. Hasilnya, Komisi Eropa kalah dan kemudian mengajukan banding pada 2019.

CJEU kemudian mengoreksi atas putusan pengadilan umum. Majelis hakim menyebutkan terdapat beberapa kesalahan umum yang dilakukan dan memperkuat keputusan Komisi Eropa tentang kebijakan insentif pajak yang berlaku di Belgia.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Komisi telah benar dalam mengklasifikasikan keringanan pajak sebagai skema bantuan negara. Pemerintah pada 27 negara anggota dilarang memberikan dukungan kepada perusahaan swasta yang berpotensi menciptakan distorsi pasar," jelas CJEU.

Selain itu, pengadilan mendukung upaya Komisi Eropa melakukan investigasi untuk mengejar penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari kebijakan insentif pajak tersebut. Setidaknya sudah ada 39 individu yang masuk radar investigasi Komisi Eropa.

"Uni Eropa perlu menyelidiki setiap perusahaan yang diuntungkan dari kesepakatan pajak yang diberikan secara khusus," sebut CJEU seperti dilansir courthousenews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?