BELGIA

Pengadilan Sebut Skema Insentif Pajak Untuk Korporasi Langgar Aturan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 16:30 WIB
Pengadilan Sebut Skema Insentif Pajak Untuk Korporasi Langgar Aturan

Ilustrasi.

LUKSEMBURG, DDTCNews - Pengadilan tinggi Eropa, Court of Justice of the European Union (CJEU) memutuskan skema insentif pajak yang diberikan Pemerintah Belgia bertentangan dengan ketentuan bantuan negara/state aid.

CJEU menyatakan skema insentif pajak sangat menguntungkan perusahaan yang beroperasi di Belgia. Sebanyak 50 entitas bisnis besar mendapatkan skema insentif yang mampu mengurangi tagihan pajak secara signifikan.

"Skema pajak Belgia memungkinkan perusahaan besar menurunkan beban pajak mereka hingga 90%. Hal itu merupakan bantuan negara ilegal dan memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya," tulis putusan CJEU dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sengketa bantuan negara lewat kebijakan pajak ini bermula saat Komisi Eropa melakukan investigasi pada 2013. Hasil penyelidikan tersebut membuahkan ketetapan agar Pemerintah Belgia memulihkan penerimaan pajak senilai €700 juta karena berlakunya insentif pajak.

Pemerintah Belgia dan perusahaan yang mendapatkan insentif menentang keputusan Komisi Eropa dan membawa kasus tersebut ke pengadilan umum Eropa. Hasilnya, Komisi Eropa kalah dan kemudian mengajukan banding pada 2019.

CJEU kemudian mengoreksi atas putusan pengadilan umum. Majelis hakim menyebutkan terdapat beberapa kesalahan umum yang dilakukan dan memperkuat keputusan Komisi Eropa tentang kebijakan insentif pajak yang berlaku di Belgia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Komisi telah benar dalam mengklasifikasikan keringanan pajak sebagai skema bantuan negara. Pemerintah pada 27 negara anggota dilarang memberikan dukungan kepada perusahaan swasta yang berpotensi menciptakan distorsi pasar," jelas CJEU.

Selain itu, pengadilan mendukung upaya Komisi Eropa melakukan investigasi untuk mengejar penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari kebijakan insentif pajak tersebut. Setidaknya sudah ada 39 individu yang masuk radar investigasi Komisi Eropa.

"Uni Eropa perlu menyelidiki setiap perusahaan yang diuntungkan dari kesepakatan pajak yang diberikan secara khusus," sebut CJEU seperti dilansir courthousenews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN