PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Hari Raya Natal dan Tahun Baru

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Hari Raya Natal dan Tahun Baru

Pengumuman yang diunggah Pengadilan Pajak melalui akun instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang Hari Raya Natal dan Tahun baru melalui Surat Edaran Nomor SE-04/PP/2022.

Melalui surat edaran tersebut, masa reses persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dimulai pada 19 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

"Persidangan dimulai kembali pada 9 Januari 2023," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak melalui akun Instagram resmi @setpp.kemenkeu, dikutip Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Bila terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Pada masa reses, Sekretariat Pengadilan Pajak akan berfokus melaksanakan 2 hal yakni mempersiapkan berkas-berkas untuk sidang berikutnya dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut atas berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.

Untuk diketahui, persidangan pada Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan berpedoman pada SE-3/PP/2022. Secara umum, protokol kesehatan diterapkan guna menjaga kesehatan dan keamanan hakim, pegawai, tenaga pendukung, dan pengguna layanan di lingkungan Pengadilan pajak.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Pada surat edaran tersebut, diatur bahwa sidang pemeriksaan ataupun sidang pengucapan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Covid-19 dapat dilakukan secara tatap muka atau elektronik.

Bila PPKM ditetapkan pada level 1 atau level 2, sidang dapat dilaksanakan mulai pukul 08.00 baik secara tatap muka maupun secara elektronik. Pedoman pelaksanaan persidangan bila PPKM ditetapkan pada level 3 atau level 4 masih akan diatur lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi