PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Tetapkan Jadwal Reses untuk Natal dan Tahun Baru 2024

Muhamad Wildan | Senin, 30 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Pengadilan Pajak Tetapkan Jadwal Reses untuk Natal dan Tahun Baru 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak menetapkan jadwal masa istirahat dari kegiatan bersidang pada Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Melalui Surat Edaran No. SE-3/PP/2023, Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa istirahat dari kegiatan bersidang (reses) pada 18 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024.

"Selanjutnya, persidangan dimulai kembali pada hari Senin, 8 Januari 2024," bunyi SE-3/PP/2023, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Bila terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Pengadilan Pajak mengimbau jadwal reses digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya sembari memprioritaskan penanganan lebih lanjut atas berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.

Sebagai informasi, administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak dapat dilakukan lewat e-tax court sesuai dengan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Untuk mengajukan permohonan banding ataupun gugatan melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar.

Pendaftaran akun oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum akan diverifikasi dalam waktu maksimal 3x24 jam. Apabila sudah terverifikasi, pemohon dapat melakukan aktivasi akun e-tax court.

Kehadiran e-tax court bertujuan untuk mempercepat proses persidangan dan mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi