PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Tetapkan Jadwal Reses untuk Natal dan Tahun Baru 2024

Muhamad Wildan | Senin, 30 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Pengadilan Pajak Tetapkan Jadwal Reses untuk Natal dan Tahun Baru 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak menetapkan jadwal masa istirahat dari kegiatan bersidang pada Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Melalui Surat Edaran No. SE-3/PP/2023, Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa istirahat dari kegiatan bersidang (reses) pada 18 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024.

"Selanjutnya, persidangan dimulai kembali pada hari Senin, 8 Januari 2024," bunyi SE-3/PP/2023, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Pengadilan Pajak mengimbau jadwal reses digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya sembari memprioritaskan penanganan lebih lanjut atas berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.

Sebagai informasi, administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak dapat dilakukan lewat e-tax court sesuai dengan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk mengajukan permohonan banding ataupun gugatan melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar.

Pendaftaran akun oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum akan diverifikasi dalam waktu maksimal 3x24 jam. Apabila sudah terverifikasi, pemohon dapat melakukan aktivasi akun e-tax court.

Kehadiran e-tax court bertujuan untuk mempercepat proses persidangan dan mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra