SE-12/2020

Pengadilan Pajak: Sidang di Luar Tempat Kedudukan Tidak Tatap Muka

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:05 WIB
Pengadilan Pajak: Sidang di Luar Tempat Kedudukan Tidak Tatap Muka

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak memutuskan melaksanakan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik pada masa pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-12/PP/2020. SE ini untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan sengketa pajak yang profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan modern. Selain itu, ada tujuan untuk melindungi hakim, panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pihak dari penyebaran Covid-19.

“Memberikan pedoman pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan memperhatikan keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak demi memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik,” demikian bunyi salah satu tujuan diterbitkannya SE tersebut.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Adapun SDTK secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak yang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Pajak disidangkan di luar tempat kedudukan, yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Sesuai dengan SE yang berlaku mulai 29 Mei 2020 ini, SDTK secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan Rencana Umum Sidang yang sudah ditetapkan oleh panitera pengganti.

“Pelaksanaan SDTK secara elektronik tidak memerlukan persetujuan dari pemohon banding/penggugat sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020 karena dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19,” demikian penggalan ketentuan dalam SE itu. Simak artikel ‘Beleid Baru Soal Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak’.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Pemohon banding/penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara atau di tempat kedudukannya sendiri dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik di Pengadilan Pajak sesuai lampiran dalam SE-12/PP/2020.

Seperti diketahui, selain SDTK yang dilakukan secara elektronik sesuai SE tersebut, persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai 8 Juni 2020 dengan skema tatap muka. Lihat prosedurnya di artikel ‘Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN