SE-12/2020

Pengadilan Pajak: Sidang di Luar Tempat Kedudukan Tidak Tatap Muka

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:05 WIB
Pengadilan Pajak: Sidang di Luar Tempat Kedudukan Tidak Tatap Muka

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak memutuskan melaksanakan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik pada masa pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-12/PP/2020. SE ini untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan sengketa pajak yang profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan modern. Selain itu, ada tujuan untuk melindungi hakim, panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pihak dari penyebaran Covid-19.

“Memberikan pedoman pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan memperhatikan keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak demi memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik,” demikian bunyi salah satu tujuan diterbitkannya SE tersebut.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Adapun SDTK secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak yang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Pajak disidangkan di luar tempat kedudukan, yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Sesuai dengan SE yang berlaku mulai 29 Mei 2020 ini, SDTK secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan Rencana Umum Sidang yang sudah ditetapkan oleh panitera pengganti.

“Pelaksanaan SDTK secara elektronik tidak memerlukan persetujuan dari pemohon banding/penggugat sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020 karena dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19,” demikian penggalan ketentuan dalam SE itu. Simak artikel ‘Beleid Baru Soal Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak’.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Pemohon banding/penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara atau di tempat kedudukannya sendiri dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik di Pengadilan Pajak sesuai lampiran dalam SE-12/PP/2020.

Seperti diketahui, selain SDTK yang dilakukan secara elektronik sesuai SE tersebut, persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai 8 Juni 2020 dengan skema tatap muka. Lihat prosedurnya di artikel ‘Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?