KILAS BALIK 2023

Pengadilan Pajak Mulai Pakai e-Tax Court, Ini Catatan Agustus 2023

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:45 WIB
Pengadilan Pajak Mulai Pakai e-Tax Court, Ini Catatan Agustus 2023

Kilas Balik Agustus 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak resmi menggunakan aplikasi e-Tax Court. Melalui aplikasi tersebut, keperluan administrasi sengketa pajak dan persidangan bisa dipenuhi secara elektronik. Kabar ini cukup mendapat sorotan oleh pembaca pada Agustus 2023.

Adapun sebelum mengajukan permohonan banding dan gugatan melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di etaxcourt.kemenkeu.go.id agar tercatat pemohon terdaftar.

"Pemohon terdaftar adalah wajib pajak atau penanggung pajak, atau kuasa hukum sebagai pemohon banding atau penggugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-tax court," bunyi Pasal 1 angka 6 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Pendaftaran akun bagi wajib pajak dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagi penanggung pajak, perlu untuk mengunggah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar, NPWP, KTP, KK, atau paspor.

Sementara itu, untuk kuasa hukum, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum. Selain aplikasi e-Tax Court, terdapat sejumlah peristiwa lain yang juga menjadi sorotan pada Agustus 2023.

Berikut daftar peristiwa perpajakan yang terjadi pada Agustus 2023.

Aturan Baru Soal Penyusutan dan Amortisasi

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 72/2023. Beleid tersebut mengatur tentang penghitungan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud untuk keperluan perpajakan. PMK 72/2023 diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU HPP dan PP 55/2022.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Secara umum, kelompok penyusutan harta berwujud bukan bangunan masih tetap terdiri dari 4 kelompok dengan masa manfaat 4 tahun, 8 tahun, 16 tahun, dan 20 tahun. Untuk kelompok penyusutan harta berwujud berupa bangunan, masa manfaatnya tetap selama 10 tahun untuk bangunan tidak permanen dan 20 tahun untuk bangunan permanen.

Sesuai dengan UU HPP, wajib pajak dapat melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya bila bangunan permanen milik wajib pajak memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Kementerian Keuangan Bakal Permudah Relawan Pajak Jadi Konsultan Pajak

Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk mempermudah proses sertifikasi dan perizinan konsultan pajak khusus bagi mereka yang pernah menjadi relawan pajak.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan klausul ini sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam PMK baru terkait konsultan pajak.

Klausul tersebut dipertimbangkan untuk masuk dalam PMK terkait konsultan pajak dalam rangka mendorong mahasiswa menjadi relawan pajak di universitasnya masing-masing.Langkah ini juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah rendahnya jumlah konsultan pajak di Indonesia.

PPPK Rilis Surat Edaran Baru Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran baru. Surat edaran itu memuat penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Surat edaran (SE) yang dimaksud adalah SE-4/PPPK/2023. Dengan SE ini, PPPK ingin memberikan informasi mengenai tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Mengutip bagian Umum dalam SE tersebut, PPPK mengatakan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun.

Secara garis besar, SE-4/PPPK/2023 memuat 8 poin penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Baca Juga:
Kembali Digelar, DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024

RI Perlu Adopsi 200 Standar Demi Masuk OECD

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat kurang lebih 200 standar yang perlu diadopsi oleh Indonesia agar bisa menjadi negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah akan menyiapkan komite yang mengidentifikasi policy gap dan menerapkan standar yang perlu diterapkan oleh Indonesia agar segera menjadi negara anggota OECD.

Pemerintah berharap Indonesia bisa diterima menjadi negara anggota OECD setidaknya dalam waktu 4 tahun. Adapun keanggotaan OECD tersebut diperlukan agar Indonesia mampu melaksanakan reformasi struktural dan keluar dari middle-income trap paling lambat pada 2045.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Peraturan Baru Soal Kewajiban Penempatan DHE SDA

Pemerintah menegaskan kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sejak 1 Agustus 2023 berlaku tanpa terkecuali. Kewajiban tersebut sebagaimana telah diatur melalui PP 36/2023.

Secara ringkas, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA, yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Adapun terhadap eksportir yang tidak patuh, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor. Sehubungan dengan kewajiban penempatan DHE SDA ini, pemerintah akan mengatur lebih lanjut pemberian insentif pajak atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja