PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Kewenangan Menkeu Perlu Dikaji Ulang

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 11:45 WIB
Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Kewenangan Menkeu Perlu Dikaji Ulang

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto saat memberikan paparan dalam acara Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

JAKARTA, DDTCNews - Peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat pada akhir 2026 membuat aturan kewenangan atas Pengadilan Pajak perlu dikaji ulang.

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto menilai Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 hanya terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Namun, terdapat pasal-pasal lainnya terkait dengan kewenangan Kemenkeu yang tidak dilakukan uji materiil.

"Ada beberapa kewenangan menteri keuangan, sedangkan yang dilakukan judicial review hanya Pasal 5 ayat (2). Kewenangan menteri masih ada di banyak pasal, ini yang mungkin perlu pengkajian lebih lanjut," katanya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai contoh, Pasal 8 ayat (1) UU Pengadilan Pajak masih menyatakan bahwa hakim di Pengadilan Pajak diangkat oleh presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh menteri keuangan setelah disetujui oleh ketua MA.

"Ini perlu diatur, apakah menteri keuangan masih bisa mengusulkan atau tidak? Ini perlu pengaturan lebih lanjut," ujar Triyono dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Pada Pasal 29 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, menteri keuangan bahkan masih memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan panitera, wakil panitera, dan panitera pengganti tanpa ada persetujuan dari MA.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini juga perlu diatur lebih lanjut karena ini kewenangan mutlak Kemenkeu, tidak ada unsur dari MA," tutur Triyono.

Tak hanya itu, Pasal 22 ayat (2) UU Pengadilan Pajak masih memberikan kewenangan kepada menteri untuk menentukan tunjangan ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak berdasarkan keputusan menteri keuangan.

Pada Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, menteri keuangan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan persyaratan lain yang harus dipenuhi guna menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Ini akan diubah atau tidak? Kalau kita mengacu undang-undang, ini tidak dilakukan judicial review sehingga masih berlaku sampai saat ini," kata Triyono.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Mahkamah Agung (MA) Hary Djatmiko menuturkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 bisa menjadi momentum untuk memperketat ketentuan tentang kuasa hukum.

Selama ini, tidak sedikit kuasa hukum yang kurang memahami aspek perpajakan. "Kuasa hukum berikutnya harus dilakukan tes oleh Pengadilan Pajak sesuai dengan kewenangan. Kewenangannya melekat dan tidak bisa diganggu gugat," ujarnya.

Sebagai informasi, MK telah merilis Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra