ISRAEL

Pengadilan Masukkan Cryptocurrency sebagai Aset Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 11:09 WIB
Pengadilan Masukkan Cryptocurrency sebagai Aset Keuangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Distrik Israel sepakat dengan usulan otoritas pajak (Israel Tax Authority/ITA) dalam memutuskan posisi mata uang virtual (cryptocurrency). Berdasarkan putusan pengadilan, keuntungan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency seharusnya dipajaki.

Putusan ini timbul karena adanya banding dari CEO dan pendiri yayasan Decentralized Autonomous Vehivles (DAV) Noam Copel. Copel mengklaim keuntungan yang diperolehnya dari transaksi Bitcoin bebas dari pajak.

ITA menilai keuntungan apapun yang dihasilkan dari transaksi cryptocurrency seperti Bitcoin dikenai pajak. Pasalnya, cryptocurrencyharus dipandang sebagai aset keuangan dan tidak sesuai dengan definisi dari mata uang resmi.

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

“Kedudukan hukum Bitcoin selalu berubah karena ini merupakan aset baru. Bitcoin bisa saja dihapus atau digantikan dengan jenis mata uang virtual lain yang justru berpotensi semakin menyulitkan untuk otoritas untuk memajakinya,” kata Hakim Pengadilan Distrik Israel Shmuel Bornstein seperti dikutip Kamis (23/5).

Mengingat tidak ada aturan khusus di Israel, ITA sebelumnya telah mengklarifikasi cryptocurrency akan dikenakan capital gains tax(CGT) sehingga transaksi mata uang virtual ini dipajaki 25% untuk investor swasta.

Sementara itu, perusahaan yang menjualbelikan atau bertransaksi cryptocurrency akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 17%. Namun, pemberlakuan PPN ini hanya berlaku pada wajib pajak perusahaan.

Baca Juga:
Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Pada kasus lain, ITA sempat menganggap cryptocurrency sebagai properti. Akibatnya, cryptocurrency dipajaki seperti halnya transaksi komoditas properti.

Atas dasar kebijakan pemerintah, Pengadilan Distrik Sentral Lod akhirnya menolak banding Noam Copel dan mengharuskan Copel untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta melunasi tunggakan pajak dari transaksi cryptocurrency.

Copel mendapat untung NIS8,27 juta (Rp33,21 miliar) pada 2013 dari melikuidasi kepemilikan crypto yang dia peroleh kembali pada 2011. Dalam argumennya di hadapan hakim, dia mengklaim keuntungan yang dihasilkan lima tahun lalu berasal dari pertukaran antara individu, bukan transaksi bisnis yang dikenakan pajak menurut hukum Israel.

Kendati demikian, seperti dilansir Finance Magnates, pengadilan distrik Israel memutuskan mendukung posisi ITA sehingga membuat semua keuntungan yang dihasilkan melalui penjualan Bitcoin dikenai pajak. Putusan itu membuat Copel bertanggung jawab untuk membayar pajak sekitar NIS3 juta (Rp12,04 miliar) dan denda NIS30.000 (Rp120,46 juta).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:13 WIB PENERIMAAN PAJAK

Transaksi Aset Kripto Sumbang Pajak Rp798,84 Miliar dalam 2,5 Tahun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN