ISRAEL

Pengadilan Masukkan Cryptocurrency sebagai Aset Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 11:09 WIB
Pengadilan Masukkan Cryptocurrency sebagai Aset Keuangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Distrik Israel sepakat dengan usulan otoritas pajak (Israel Tax Authority/ITA) dalam memutuskan posisi mata uang virtual (cryptocurrency). Berdasarkan putusan pengadilan, keuntungan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency seharusnya dipajaki.

Putusan ini timbul karena adanya banding dari CEO dan pendiri yayasan Decentralized Autonomous Vehivles (DAV) Noam Copel. Copel mengklaim keuntungan yang diperolehnya dari transaksi Bitcoin bebas dari pajak.

ITA menilai keuntungan apapun yang dihasilkan dari transaksi cryptocurrency seperti Bitcoin dikenai pajak. Pasalnya, cryptocurrencyharus dipandang sebagai aset keuangan dan tidak sesuai dengan definisi dari mata uang resmi.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

“Kedudukan hukum Bitcoin selalu berubah karena ini merupakan aset baru. Bitcoin bisa saja dihapus atau digantikan dengan jenis mata uang virtual lain yang justru berpotensi semakin menyulitkan untuk otoritas untuk memajakinya,” kata Hakim Pengadilan Distrik Israel Shmuel Bornstein seperti dikutip Kamis (23/5).

Mengingat tidak ada aturan khusus di Israel, ITA sebelumnya telah mengklarifikasi cryptocurrency akan dikenakan capital gains tax(CGT) sehingga transaksi mata uang virtual ini dipajaki 25% untuk investor swasta.

Sementara itu, perusahaan yang menjualbelikan atau bertransaksi cryptocurrency akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 17%. Namun, pemberlakuan PPN ini hanya berlaku pada wajib pajak perusahaan.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Pada kasus lain, ITA sempat menganggap cryptocurrency sebagai properti. Akibatnya, cryptocurrency dipajaki seperti halnya transaksi komoditas properti.

Atas dasar kebijakan pemerintah, Pengadilan Distrik Sentral Lod akhirnya menolak banding Noam Copel dan mengharuskan Copel untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta melunasi tunggakan pajak dari transaksi cryptocurrency.

Copel mendapat untung NIS8,27 juta (Rp33,21 miliar) pada 2013 dari melikuidasi kepemilikan crypto yang dia peroleh kembali pada 2011. Dalam argumennya di hadapan hakim, dia mengklaim keuntungan yang dihasilkan lima tahun lalu berasal dari pertukaran antara individu, bukan transaksi bisnis yang dikenakan pajak menurut hukum Israel.

Kendati demikian, seperti dilansir Finance Magnates, pengadilan distrik Israel memutuskan mendukung posisi ITA sehingga membuat semua keuntungan yang dihasilkan melalui penjualan Bitcoin dikenai pajak. Putusan itu membuat Copel bertanggung jawab untuk membayar pajak sekitar NIS3 juta (Rp12,04 miliar) dan denda NIS30.000 (Rp120,46 juta).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini