KINERJA PENGADILAN PAJAK 2020

Pengadilan Banding dan Pengadilan Pajak Putus 32.077 Perkara

Dian Kurniati | Rabu, 17 Februari 2021 | 19:08 WIB
Pengadilan Banding dan Pengadilan Pajak Putus 32.077 Perkara

Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin membaca Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, Rabu (17/2/2021).. Mahkamah Agung (MA) mencatat beban perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak sepanjang 2020 sebanyak 42.095 perkara. (Youtube Mahkamah Agung)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mencatat beban perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak sepanjang 2020 sebanyak 42.095 perkara.

Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin mengatakan beban perkara itu terdiri atas perkara masuk 35.927 perkara dan sisa perkara 2019 sebanyak 6.168 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 32.077 perkara.

"Dengan demikian rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 76,22%," katanya dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Syarifuddin mengatakan beban perkara MA secara umum pada 2020 mencapai 20.761 perkara, terdiri atas perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara 2019 sebanyak 217 perkara.

Dari jumlah tersebut, MA telah memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara sebanyak 199 perkara, yang juga terendah sepanjang sejarah berdirinya MA.

Dengan catatan tersebut, rasio produktivitas memutus MA pada 2020 mencapai 99,04%, atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan oleh MA sebesar 70%.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Syarifuddin menyebut jumlah perkara yang diterima sepanjang 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah, meski jumlah hakim agung relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya.

Namun, MA tercatat tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sepanjang sejarah dengan tanpa mengurangi kualitas putusan meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.

Mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju, sepanjang 2020 MA telah mengirim salinan putusan sebanyak 18.237 perkara. Data itu menunjukkan rasio penyelesaian perkara pada 2020 mencapai 88,77%.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Dari sisi ketepatan waktu, MA telah memutus secara on time case processing di bawah 3 bulan sebanyak 19.874 perkara atau 96,65% dari 20.562 perkara yang diputus. Capaian itu melampaui angka pada 2019, yakni 96,58%.

"Mahkamah Agung pada tahun 2020 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan, bahkan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah Mahkamah Agung," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Februari 2021 | 11:13 WIB

Pencapaian angka sengketa yang setinggi itu menjadi reminder bahwa penyebab utamanya adalah masalah ketidakpastian hukum, untuk itu instrumen advance ruling perlu diterapkan secara optimal kedepannya.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi