KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penetrasi Internet Luas, Pelindungan Konsumen Fintech Perlu Diperketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2023 | 09:37 WIB
Penetrasi Internet Luas, Pelindungan Konsumen Fintech Perlu Diperketat

Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga berbicara dalam diskusi panel kelima pada hari kedua ASEAN Investment Forum di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (3/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Aditya Pradana Putra/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Makin meluasnya penetrasi internet di tengah masyarakat Indonesia mendorong pemerintah agar memperbaiki regulasi tentang pelindungan konsumen layanan teknologi finansial (fintech). Sebagai informasi, pelanggan internet di Indonesia sudah mencapai 56%.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menekankan pemerintah perlu membangun keseimbangan yang tepat antara inovasi dan pelindungan konsumen untuk membangun inklusivitas keuangan.

"Teknologi baru perlu dimanfaatkan untuk membangun kolaborasi antara bank dan perusahaan fintech. Tujuannya membangun sistem keuangan yang inklusif dan menguntungkan semua orang," kata Jerry dalam Asean Business Advisory Council (BAC) Fintech Roundtable Luncheon, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
61 Negara akan Bertukar Data Aset Kripto Mulai 2027-2028, RI Termasuk

Menurut wamendag, pemerintah perlu cermat menyeimbangkan inovasi dan regulasi pelindungan konsumen. Kerangka peraturannya perlu disusun untuk memastikan fintech adalah inovasi yang aman dan terjamin bagi semua pengguna.

Dalam forum tersebut, Jerry mengajak negara-negara Asean untuk mendukung pengembangan ekosistem fintech. Masing-masing negara juga diingatkan untuk menyusun regulasi yang menjamin keamanan bagi konsumen sekaligus stabilitas usaha bagi perusahaan fintech.

"Bisa menghambat inovasi jika terlalu dibatasi. Itulah pentingnya mencapai keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen," kata Jerry.

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Tak cuma itu, kerangka peraturan yang mendukung inovasi fintceh dinilai bisa mempromosikan inklusivitas Asean. Menurutnya, perlu ada kolaborasi antara regulator, perusahaan fintech, dan lembaga keuangan tradisional.

Di samping Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran pengelolaan dan pengawasan atas fintech, Kemendag juga punya perannya tersendiri. Peran utama Kemendag di bidang fintech adalah pengelolaan transaksi aset kripto.

Ketentuan mengenai perdagangan aset kripto diatur dalam Peraturan Mendag 99/2018, Peraturan Bappebti 1/2022, dan Peraturan Bappebti 4/2023.

Baca Juga:
Otoritas Hong Kong Siap Bebaskan Pajak atas Capital Gains Aset Kripto

Data Bappebti menunjukkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp75,81 triliun dari 17,67 juta pengguna pada Juli 2023.

"Kemendag perlu mengambil peran mengingat terjadinya transaksi yang nilainya luar biasa itu," kata Jerry.

Kemendag mencatat adopsi ponsel pintar (smartphone) di Asia Tenggara pada 2022 sudah mencapai 84%. Sementara di Indonesia, Malaysia, dan Singapura penetrasi smartphone sudah tembus 90%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra