Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
ASUNCION, DDTCNews - Sebanyak 61 yurisdiksi yang tergabung dalam Global Forum sepakat untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dan mempertukarkan data terkait aset kripto mulai 2027 atau 2028.
Secara terperinci, Indonesia termasuk salah satu dari 53 negara yang berkomitmen untuk mengadopsi CARF dan mempertukarkan data terkait aset kripto mulai 2027.
"Penerapan CARF atas semua aset kripto diperlukan untuk menciptakan level playing field," ujar Chair of Global Forum Gaël Perraud, dikutip Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, sebanyak 48 yurisdiksi juga telah menandatangani CARF Multilateral Competent Authority Agreement (CARF-MCAA) pada 26 November 2024. Namun, Indonesia tidak termasuk negara yang menandatangani CARF-MCAA.
Secara umum, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Global Forum sepakat untuk memasukkan CARF ke dalam Common Reporting Standard (CRS) melalui amandemen. Dengan demikian, data aset kripto bakal dipertukarkan secara otomatis mulai 2027.
Global Forum mengeklaim amandemen CRS akan memperluas cakupan pertukaran data antaryurisdiksi untuk kepentingan perpajakan sekaligus meningkatkan efektivitas dan kemanfaatan dari CRS.
"Pengenalan CARF memastikan bahwa transparansi pajak dan kerangka pertukaran informasi perpajakan tetap sesuai dengan kebutuhan di masa depan," tulis Global Forum dalam keterangan resminya.
Sebagai informasi, kemunculan CARF dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan pasar aset kripto dalam beberapa tahun terakhir. Pada pertengahan 2017, kapitalisasi pasar aset kripto diketahui hanya senilai US$100 miliar. Pada 2021, kapitalisasi pasar aset kripto melesat menjadi US$3 triliun.
Berbeda dengan aset-aset keuangan konvensional seperti, aset kripto bisa ditransaksikan dan disimpan secara terdesentralisasi tanpa memerlukan campur tangan lembaga keuangan seperti bank dan lain-lain.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus memerinci jenis-jenis entitas yang berkewajiban untuk menyimpan dan melaporkan data terkait aset kripto kepada otoritas pajak.
Empat pilar pengaturan dalam CARF antara lain, pertama, jenis-jenis aset kripto yang tercakup. Kedua, entitas yang diwajibkan untuk mengumpulkan dan melaporkan data. Ketiga, transaksi yang wajib dilaporkan. Keempat, prosedur due diligence guna mengidentifikasi pengguna atau controlling person dari aset kripto. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.