PENEGAKAN HUKUM

Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP, DJP Menangkan Sidang Praperadilan

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 April 2023 | 13:00 WIB
Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP, DJP Menangkan Sidang Praperadilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) memenangkan sidang praperadilan melawan tersangka tindak pidana pajak berinisial AY.

Dalam putusannya, Hakim Praperadilan Hendra Utama Sotardodo pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.

"Terdapat larangan peninjauan kembali (PK) putusan praperadilan maka putusan ini bersifat final dan mengikat sehingga proses penyidikan atas tersangka AY dilanjutkan ke tahap penegakan hukum selanjutnya," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut hakim, alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka AY sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, penyidik tidak menyalahgunakan wewenang.

Selanjutnya, penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik juga sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri (PN) setempat dan telah disaksikan oleh saksi yang cukup.

Dengan demikian, penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Adapun AY menjadi tersangka tindak pidana di bidang perpajakan karena turut serta menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT EIB.

Tersangka AY memiliki keterkaitan dengan 2 tersangka sebelumnya yakni AK dan JP yang masing-masing telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun 6 bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci