Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) memenangkan sidang praperadilan melawan tersangka tindak pidana pajak berinisial AY.
Dalam putusannya, Hakim Praperadilan Hendra Utama Sotardodo pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.
"Terdapat larangan peninjauan kembali (PK) putusan praperadilan maka putusan ini bersifat final dan mengikat sehingga proses penyidikan atas tersangka AY dilanjutkan ke tahap penegakan hukum selanjutnya," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (15/4/2023).
Menurut hakim, alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka AY sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, penyidik tidak menyalahgunakan wewenang.
Selanjutnya, penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik juga sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri (PN) setempat dan telah disaksikan oleh saksi yang cukup.
Dengan demikian, penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP.
Adapun AY menjadi tersangka tindak pidana di bidang perpajakan karena turut serta menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT EIB.
Tersangka AY memiliki keterkaitan dengan 2 tersangka sebelumnya yakni AK dan JP yang masing-masing telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun 6 bulan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.