PENEGAKAN HUKUM

Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP, DJP Menangkan Sidang Praperadilan

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 April 2023 | 13:00 WIB
Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP, DJP Menangkan Sidang Praperadilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) memenangkan sidang praperadilan melawan tersangka tindak pidana pajak berinisial AY.

Dalam putusannya, Hakim Praperadilan Hendra Utama Sotardodo pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.

"Terdapat larangan peninjauan kembali (PK) putusan praperadilan maka putusan ini bersifat final dan mengikat sehingga proses penyidikan atas tersangka AY dilanjutkan ke tahap penegakan hukum selanjutnya," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut hakim, alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka AY sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, penyidik tidak menyalahgunakan wewenang.

Selanjutnya, penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik juga sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri (PN) setempat dan telah disaksikan oleh saksi yang cukup.

Dengan demikian, penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Adapun AY menjadi tersangka tindak pidana di bidang perpajakan karena turut serta menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT EIB.

Tersangka AY memiliki keterkaitan dengan 2 tersangka sebelumnya yakni AK dan JP yang masing-masing telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun 6 bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN