PENEGAKAN HUKUM

Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP, DJP Menangkan Sidang Praperadilan

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 April 2023 | 13:00 WIB
Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP, DJP Menangkan Sidang Praperadilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) memenangkan sidang praperadilan melawan tersangka tindak pidana pajak berinisial AY.

Dalam putusannya, Hakim Praperadilan Hendra Utama Sotardodo pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.

"Terdapat larangan peninjauan kembali (PK) putusan praperadilan maka putusan ini bersifat final dan mengikat sehingga proses penyidikan atas tersangka AY dilanjutkan ke tahap penegakan hukum selanjutnya," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Menurut hakim, alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka AY sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, penyidik tidak menyalahgunakan wewenang.

Selanjutnya, penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik juga sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri (PN) setempat dan telah disaksikan oleh saksi yang cukup.

Dengan demikian, penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Adapun AY menjadi tersangka tindak pidana di bidang perpajakan karena turut serta menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT EIB.

Tersangka AY memiliki keterkaitan dengan 2 tersangka sebelumnya yakni AK dan JP yang masing-masing telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun 6 bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP