MALAYSIA

Penerimaan Windfall Tax Diusulkan untuk Stabilisasi Harga Barang

Dian Kurniati | Rabu, 01 Desember 2021 | 17:30 WIB
Penerimaan Windfall Tax Diusulkan untuk Stabilisasi Harga Barang

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengusulkan pemerintah menggunakan penerimaan yang diperoleh dari windfall tax untuk menstabilkan barang keputusan pokok masyarakat.

Lim mengatakan penerimaan pajak dari windfall tax harus dipakai untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat luas. Misalnya, melalui upaya pengendalian harga ketika laju inflasi mulai meningkat.

"Sebagai langkah awal, pemerintah dapat menyuntikkan RM3 miliar [sekitar Rp10,23 triliun] dari windfall tax kepada Dana Stabilisasi Harga Nasional sebagai insentif untuk meningkatkan produksi dan pasokan serta memberi subsidi harga," katanya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lim mengatakan pemerintah harus memberikan intervensi yang lebih besar untuk mengendalikan laju inflasi. Dalam menyikapi inflasi, dia juga meminta pemerintah tidak menyalahkan kelompok pedagang karena mereka juga menghadapi kenaikan harga.

Dia menilai institusi Dana Stabilisasi Harga Nasional atau National Price Stabilisation Fund perlu didorong untuk membantu meredam volatilitas harga yang ekstrem di pasar. Salah satu strateginya dengan mengambil langsung dari produsen atau mengurangi biaya logistik.

Lim menyebut alokasi yang diusulkan pemerintah dalam APBN 2022 untuk stabilisasi harga barang terlalu kecil. Misalnya, alokasi RM200 juta atau Rp682,3 miliar untuk membantu mengurangi harga barang-barang penting bagi penduduk pedesaan, RM400 juta atau Rp1,36 triliun untuk menstabilkan harga minyak goreng, dan subsidi RM40 juta atau Rp136,47 miliar untuk komoditas tepung.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Sudah tiba waktunya bagi menteri dan pemerintah untuk bertanggung jawab atas melonjaknya harga," ujarnya dilansir malaymail.com.

Sebelumnya, pemerintah dalam pembacaan APBN 2022 kepada parlemen menyampaikan rencana pengenaan windfall tax pada tahun depan. Windfall tax akan dikenakan pada wajib pajak badan dengan pendapatan di atas RM100 juta atau sekitar Rp345,3 miliar.

Nantinya, wajib pajak yang memenuhi kriteria akan dikenakan tarif windfall tax sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan