MALAYSIA

Penerimaan Windfall Tax Diusulkan untuk Stabilisasi Harga Barang

Dian Kurniati | Rabu, 01 Desember 2021 | 17:30 WIB
Penerimaan Windfall Tax Diusulkan untuk Stabilisasi Harga Barang

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengusulkan pemerintah menggunakan penerimaan yang diperoleh dari windfall tax untuk menstabilkan barang keputusan pokok masyarakat.

Lim mengatakan penerimaan pajak dari windfall tax harus dipakai untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat luas. Misalnya, melalui upaya pengendalian harga ketika laju inflasi mulai meningkat.

"Sebagai langkah awal, pemerintah dapat menyuntikkan RM3 miliar [sekitar Rp10,23 triliun] dari windfall tax kepada Dana Stabilisasi Harga Nasional sebagai insentif untuk meningkatkan produksi dan pasokan serta memberi subsidi harga," katanya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Lim mengatakan pemerintah harus memberikan intervensi yang lebih besar untuk mengendalikan laju inflasi. Dalam menyikapi inflasi, dia juga meminta pemerintah tidak menyalahkan kelompok pedagang karena mereka juga menghadapi kenaikan harga.

Dia menilai institusi Dana Stabilisasi Harga Nasional atau National Price Stabilisation Fund perlu didorong untuk membantu meredam volatilitas harga yang ekstrem di pasar. Salah satu strateginya dengan mengambil langsung dari produsen atau mengurangi biaya logistik.

Lim menyebut alokasi yang diusulkan pemerintah dalam APBN 2022 untuk stabilisasi harga barang terlalu kecil. Misalnya, alokasi RM200 juta atau Rp682,3 miliar untuk membantu mengurangi harga barang-barang penting bagi penduduk pedesaan, RM400 juta atau Rp1,36 triliun untuk menstabilkan harga minyak goreng, dan subsidi RM40 juta atau Rp136,47 miliar untuk komoditas tepung.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Sudah tiba waktunya bagi menteri dan pemerintah untuk bertanggung jawab atas melonjaknya harga," ujarnya dilansir malaymail.com.

Sebelumnya, pemerintah dalam pembacaan APBN 2022 kepada parlemen menyampaikan rencana pengenaan windfall tax pada tahun depan. Windfall tax akan dikenakan pada wajib pajak badan dengan pendapatan di atas RM100 juta atau sekitar Rp345,3 miliar.

Nantinya, wajib pajak yang memenuhi kriteria akan dikenakan tarif windfall tax sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN