PERPRES 54/2020

Penerimaan Turun, Revisi Perpres 54/2020 Ditarget Rampung Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 09:38 WIB
Penerimaan Turun, Revisi Perpres 54/2020 Ditarget Rampung Pekan Ini

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kembali berubahnya outlook realisasi APBN 2020 akan ditindaklanjuti pemerintah dengan merevisi Peraturan Presiden No.54/2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan rancangan revisi kedua atas postur APBN 2020 tersebut sudah rampung. Bila tidak ada aral melintang, revisi beleid tersebut ditargetkan selesai pekan lalu.

“Sehingga minggu depan [pekan ini] bisa direvisi dengan yang baru," katanya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Apindo pada akhir pekan lalu, seperti dikutip pada hari ini, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Febrio menuturkan komitmen otoritas fiskal untuk konsisten mengawal pelaksanaan anggaran pascaperubahan postur nantinya. Menurutnya, angka proyeksi yang disampaikan Kemenkeu terkait revisi Perpres No.54/2020 sudah rigid dan tidak akan berubah lagi.

Adapun dalam revisi Perpres No.54/2020, ada sejumlah perubahan. Defisit anggaran misalnya, diperlebar dari 5,07% terhadap PDB menjadi 6,34% terhadap PDB. Kemudian, pendapatan negara akan berubah dari Rp1.760,9 triliun dalam Perpres 54/2020 menjadi Rp1.699,9 triliun.

Dari total pendapatan negara tersebut, penerimaan perpajakan diproyeksi berubah dari yang semula Rp1.462,6 triliun turun menjadi Rp1.404,5 triliun. Dengan kata lain, setoran perpajakan dipangkas turun sebesar Rp58,1 triliun atau 3,97% dari target dalam Perpres 54/2020.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga ikut berubah. Dalam Perpres No.54/2020 setoran PNBP dipatok sebesar Rp297,8 triliun. Angka tersebut akan diturunkan menjadi Rp294,1 triliun dalam revisi Perpres No.54/2020 nantinya.

Kemudian, dari sisi belanja negara yang dalam Perpres No.54/2020 dipatok senilai Rp2.613,8 triliun akan meningkat menjadi Rp2.739,2 triliun dalam revisi kebijakan. Belanja pemerintah pusat akan naik dari Rp1.851,1 triliun menjadi Rp1.975,2 triliun. Peningkatan belanja juga berlaku untuk transfer daerah dan dana desa dari yang semula Rp762,7 triliun menjadi Rp763,9 triliun.

"Jadi angka ini sudah tidak akan banyak berubah lagi," imbuh Febrio. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu