PERPRES 54/2020

Penerimaan Turun, Revisi Perpres 54/2020 Ditarget Rampung Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 09:38 WIB
Penerimaan Turun, Revisi Perpres 54/2020 Ditarget Rampung Pekan Ini

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kembali berubahnya outlook realisasi APBN 2020 akan ditindaklanjuti pemerintah dengan merevisi Peraturan Presiden No.54/2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan rancangan revisi kedua atas postur APBN 2020 tersebut sudah rampung. Bila tidak ada aral melintang, revisi beleid tersebut ditargetkan selesai pekan lalu.

“Sehingga minggu depan [pekan ini] bisa direvisi dengan yang baru," katanya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Apindo pada akhir pekan lalu, seperti dikutip pada hari ini, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Febrio menuturkan komitmen otoritas fiskal untuk konsisten mengawal pelaksanaan anggaran pascaperubahan postur nantinya. Menurutnya, angka proyeksi yang disampaikan Kemenkeu terkait revisi Perpres No.54/2020 sudah rigid dan tidak akan berubah lagi.

Adapun dalam revisi Perpres No.54/2020, ada sejumlah perubahan. Defisit anggaran misalnya, diperlebar dari 5,07% terhadap PDB menjadi 6,34% terhadap PDB. Kemudian, pendapatan negara akan berubah dari Rp1.760,9 triliun dalam Perpres 54/2020 menjadi Rp1.699,9 triliun.

Dari total pendapatan negara tersebut, penerimaan perpajakan diproyeksi berubah dari yang semula Rp1.462,6 triliun turun menjadi Rp1.404,5 triliun. Dengan kata lain, setoran perpajakan dipangkas turun sebesar Rp58,1 triliun atau 3,97% dari target dalam Perpres 54/2020.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga ikut berubah. Dalam Perpres No.54/2020 setoran PNBP dipatok sebesar Rp297,8 triliun. Angka tersebut akan diturunkan menjadi Rp294,1 triliun dalam revisi Perpres No.54/2020 nantinya.

Kemudian, dari sisi belanja negara yang dalam Perpres No.54/2020 dipatok senilai Rp2.613,8 triliun akan meningkat menjadi Rp2.739,2 triliun dalam revisi kebijakan. Belanja pemerintah pusat akan naik dari Rp1.851,1 triliun menjadi Rp1.975,2 triliun. Peningkatan belanja juga berlaku untuk transfer daerah dan dana desa dari yang semula Rp762,7 triliun menjadi Rp763,9 triliun.

"Jadi angka ini sudah tidak akan banyak berubah lagi," imbuh Febrio. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selasa, 24 September 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 6,8% hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN