APBN KITA

Penerimaan Tumbuh 15,3%, Menkeu: Dunia Usaha Kembali Mampu Bayar Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 17:07 WIB
Penerimaan Tumbuh 15,3%, Menkeu: Dunia Usaha Kembali Mampu Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 tercatat senilai Rp953,6 triliun atau tumbuh 15,3%. Angka tersebut juga setara 77,6% dari target penerimaan pajak, Rp1.229,59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut menunjukkan kinerja penerimaan pajak telah pulih sangat kuat dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pelaku usaha kini sudah kembali dapat membayar pajak seiring dengan membaiknya perekonomian.

"Dari sisi penerimaan terjadi perubahan yang cukup dinamis, merefleksikan pemulihan ekonomi dunia usaha yang sekarang mampu untuk membayar pajak kembali karena kondisi bisnis mereka sudah kembali pulih," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan secara umum pendapatan negara hingga Oktober 2021 terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hal itu terjadi seiring dengan pemulihan ekonomi nasional dan membaiknya harga komoditas.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas tumbuh 55,7% karena didorong kenaikan harga komoditas, sedangkan PPh nonmigas tumbuh 8,9%. Pada pajak pertambahan nilai (PPN), terjadi pertumbuhan 20,4%, sedangkan pajak bumi dan bangunan tumbuh 1,2%.

Adapun pada pajak lainnya, tercatat mengalami pertumbuhan hingga 91,5%. "Ini karena adanya pelaksanaan UU Bea Meterai di mana kita melakukan penyesuaian tarif bea meterai," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Secara umum, pendapatan negara hingga Oktober 2021 mencapai Rp1.510,0 triliun atau tumbuh 18,2%. Realisasi tersebut telah mencapai 86,6% dari target Rp1.743,6 triliun.

Selain pajak yang terealisasi Rp953,6 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp205,8 triliun. Realisasi itu tumbuh 25,5% atau setara 95,7% dari target Rp215,0 triliun.

Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasi hingga Oktober 2021 senilai Rp349,2 triliun atau tumbuh 25,2%. Realisasi itu setara 117% atau sudah melampaui target dari target Rp298,2 triliun karena didukung kenaikan harga komoditas.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara dari sisi belanja, realisasinya Rp2.058,9 triliun atau tumbuh 0,8%. Angka tersebut setara 74,9% dari yang direncanakan senilai Rp2.750,0 triliun. Belanja pemerintah pusat senilai Rp1.416,2 triliun atau mencatatkan pertumbuhan 5,4%, sedangkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 642,6 triliun atau minus 7,9%.

Dengan kinerja tersebut, Sri Mulyani menyebut defisit APBN hingga Oktober 2021 telah mencapai Rp548,9 triliun atau 3,29% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit itu juga setara 54,5% dari yang direncanakan senilai Rp1.006,4 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru