PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPN/PPnBM Tumbuh 72,87% Hingga Februari 2023

Dian Kurniati | Rabu, 15 Maret 2023 | 10:30 WIB
Penerimaan PPN/PPnBM Tumbuh 72,87% Hingga Februari 2023

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tercatat senilai Rp128,27 triliun hingga Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan realisasi PPN/PPnBM tersebut mencapai 72,87%. Menurutnya, kinerja penerimaan yang positif itu disebabkan kenaikan harga komoditas serta implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Kenaikannya sangat tinggi, 72,87%," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari yang semula sebesar 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan PPN juga didukung oleh pemulihan ekonomi nasional, terutama konsumsi di dalam negeri. Misalnya, data penjualan kendaraan bermotor yang tumbuh kuat pada Februari 2023, dengan pertumbuhan 56,3% untuk sepeda motor dan 7,4% untuk penjualan mobil.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Efek peningkatan konsumsi dalam negeri dan implementasi UU HPP utamanya tercermin pada penerimaan PPN dalam negeri yang mengalami pertumbuhan sebesar 121,3% hingga Februari 2023. Angka itu melonjak tajam dibandingkan dengan kinerja PPN dalam negeri pada periode yang sama 2022, yakni tumbuh 13,1%.

PPN dalam negeri memiliki kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak hingga Februari 2023, yakni 29,8%.

"Ada 1 faktor yaitu UU HPP yang meningkatkan [tarif] PPN dari 10% ke 11%. Namun 1% itu enggak akan mendukung 121% pertumbuhan. Pasti ada faktor lain yaitu kegiatan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Di sisi lain untuk PPN impor, pertumbuhannya hingga Februari 2023 sebesar 15,2%, melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu mencapai 41,4%. PPN impor memiliki kontribusi sebesar 13,9% terhadap penerimaan pajak.

Pada Januari 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp162,23 triliun atau setara 9,44% dari target Rp1.718 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 48,6%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN