KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Pasal 21 Kembali Minus, Sri Mulyani: Kita Waspadai

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:41 WIB
Penerimaan PPh Pasal 21 Kembali Minus, Sri Mulyani: Kita Waspadai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) pada Juli 2020 kembali menunjukkan tren perlambatan.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020). Dia menyebut penerimaan PPh OP pada Juli 2020 tumbuh 11,54%, sedangkan pada Juni 2020 mampu tumbuh 36,04%.

“PPh OP mengalami peningkatan pertumbuhan di bulan Juni karena jatuh tempo PPh tahunan pada bulan Juni. Oleh karena itu, bulan Juli mengalami netralisasi atau ke level normalnya," katanya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sri Mulyani berharap tren pertumbuhan positif pada penerimaan PPh OP tersebut dapat bertahan pada bulan-bulan mendatang.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan pada Juli 2020 mengalami pertumbuhan negatif 20,38%. Kondisi itu berbanding berbalik dengan kinerja pada Juni 2020 yang mampu tumbuh positif 12,28%. Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan memperhatikan kondisi pembalikan penerimaan PPh Pasal 21 tersebut.

"Ini adalah suatu hal yang harus sangat kita waspadai," ujanya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dia optimistis penerimaan pajak akan semakin baik seiring dengan pelaksanaan kenormalan baru (new normal). Hal ini diproyeksi akan mampu mendorong pulihnya berbagai kegiatan ekonomi masyarakat. Baca juga artikel ‘Realisasi PPN Minus 12%, Sri Mulyani: Ini Menggambarkan Denyut Ekonomi’.

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2020 tercatat masih mengalami kontraksi 14,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kontraksi ini tercatat lebih dalam dibandingkan akhir bulan sebelumnya. ‘Simak, Ini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Juli 2020’ (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN