KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Tumbuh Melambat

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 10:40 WIB
Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Tumbuh Melambat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan realisasi APBN 2020 dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan menjadi satu-satunya pos yang mengalami pertumbuhan positif hingga akhir September 2020. Namun, pertumbuhannya masih melambat signifikan dibandingkan capaian tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga September 2020, realisasi penerimaan PPh OP nonkaryawan tercatat mengalami pertumbuhan 1,97%. Namun demikian, pertumbuhan itu melambat signifikan dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebesar 15,37%.

"PPh OP secara agregat masih tumbuh meskipun kita lihat ada penurunan dalam 3 bulan terakhir," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan yang terjadi pada penerimaan PPh OP nonkaryawan disebabkan adanya pergeseran pembayaran karena pemberian relaksasi untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Pada September 2020 saja, penerimaan PPh OP nonkaryawan mengalami kontraksi 7,82%, sedangkan pada Agustus masih tumbuh positif 3,56% dan Juli 2020 tumbuh 11,54%. Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP tercatat kontraksi 52,23%, tetapi telah berbalik pada kuartal II/2020 yang tumbuh positif 217,29%.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan hingga September 2020 mengalami pertumbuhan negatif 4,51%. Kondisi itu berbalik dengan periode yang sama 2019, yang tumbuh 9,79%. Pada kuartal I/2020 penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh 4,94%. Namun pada kuartal II/2020, penerimaan terkontraksi 8,35%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada September 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh 3,78%, lebih baik dibanding dengan kinerja pada Agustus 2020 tumbuh negatif 7,19%."Penerimaan PPh Pasal 21 menunjukkan perbaikan dalam 3 bulan terakhir. Kita lihat kontraksinya makin landai," ujarnya.

Mengenai PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan