KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Tumbuh Melambat

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 10:40 WIB
Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Tumbuh Melambat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan realisasi APBN 2020 dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan menjadi satu-satunya pos yang mengalami pertumbuhan positif hingga akhir September 2020. Namun, pertumbuhannya masih melambat signifikan dibandingkan capaian tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga September 2020, realisasi penerimaan PPh OP nonkaryawan tercatat mengalami pertumbuhan 1,97%. Namun demikian, pertumbuhan itu melambat signifikan dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebesar 15,37%.

"PPh OP secara agregat masih tumbuh meskipun kita lihat ada penurunan dalam 3 bulan terakhir," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan yang terjadi pada penerimaan PPh OP nonkaryawan disebabkan adanya pergeseran pembayaran karena pemberian relaksasi untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Pada September 2020 saja, penerimaan PPh OP nonkaryawan mengalami kontraksi 7,82%, sedangkan pada Agustus masih tumbuh positif 3,56% dan Juli 2020 tumbuh 11,54%. Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP tercatat kontraksi 52,23%, tetapi telah berbalik pada kuartal II/2020 yang tumbuh positif 217,29%.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan hingga September 2020 mengalami pertumbuhan negatif 4,51%. Kondisi itu berbalik dengan periode yang sama 2019, yang tumbuh 9,79%. Pada kuartal I/2020 penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh 4,94%. Namun pada kuartal II/2020, penerimaan terkontraksi 8,35%.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pada September 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh 3,78%, lebih baik dibanding dengan kinerja pada Agustus 2020 tumbuh negatif 7,19%."Penerimaan PPh Pasal 21 menunjukkan perbaikan dalam 3 bulan terakhir. Kita lihat kontraksinya makin landai," ujarnya.

Mengenai PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses