Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir September 2021 dilaporkan tumbuh 7,0%. Angka ini sudah jauh lebih baik ketimbang capaian periode yang sama tahun lalu, yang terkontraksi hingga 30,4%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan itu menunjukkan kinerja yang baik karena posisi penerimaan PPh badan hingga Agustus 2021 masih minus 2,83%. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 terus berlanjut.
"Lonjakan yang sangat tinggi. Secara nett seluruh tahun ini memang baru 7%, namun ini menggambarkan bahwa pemulih ekonomi kita harapkan akan terus terjaga," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).
Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan tersebut menunjukkan tren perbaikan pada kinerja usaha wajib pajak. Di sisi lain, wajib pajak di berbagai sektor usaha juga telah memanfaatkan berbagai insentif pajak berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.
Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh badan hingga Desember 2021 untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi.
Secara kuartalan, Sri Mulyani menyebut penerimaan PPh badan pada kuartal III/2021 mencatatkan pertumbuhan 66,0%, lebih tinggi dari posisi kuartal sebelumnya yang hanya 11,2%. Adapun pada kuartal I/2021, penerimaan PPh badan bahkan masih minus 40,5%.
"PPh badan kita baru mengalami turning around adalah pada kuartal III. Pada kuartal I, PPh badan masih mengalami kontraksi 40%, namun kuartal II sudah recover 11,2% growth-nya dan kuartal III tumbuhnya 66%," ujarnya.
Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir September 2021 juga mengalami pertumbuhan positif 21,4% karena pergeseran pembayaran dividen. Sedangkan pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhannya minus 6,5%.
Adapun penerimaan PPh final hingga September 2021 tumbuh tipis 0,9%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final masih terkontraksi 7,0%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.