APBN KITA

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 7%, Pemulihan Dunia Usaha Berlanjut

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 12:19 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 7%, Pemulihan Dunia Usaha Berlanjut

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir September 2021 dilaporkan tumbuh 7,0%. Angka ini sudah jauh lebih baik ketimbang capaian periode yang sama tahun lalu, yang terkontraksi hingga 30,4%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan itu menunjukkan kinerja yang baik karena posisi penerimaan PPh badan hingga Agustus 2021 masih minus 2,83%. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 terus berlanjut.

"Lonjakan yang sangat tinggi. Secara nett seluruh tahun ini memang baru 7%, namun ini menggambarkan bahwa pemulih ekonomi kita harapkan akan terus terjaga," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan tersebut menunjukkan tren perbaikan pada kinerja usaha wajib pajak. Di sisi lain, wajib pajak di berbagai sektor usaha juga telah memanfaatkan berbagai insentif pajak berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh badan hingga Desember 2021 untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi.

Secara kuartalan, Sri Mulyani menyebut penerimaan PPh badan pada kuartal III/2021 mencatatkan pertumbuhan 66,0%, lebih tinggi dari posisi kuartal sebelumnya yang hanya 11,2%. Adapun pada kuartal I/2021, penerimaan PPh badan bahkan masih minus 40,5%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"PPh badan kita baru mengalami turning around adalah pada kuartal III. Pada kuartal I, PPh badan masih mengalami kontraksi 40%, namun kuartal II sudah recover 11,2% growth-nya dan kuartal III tumbuhnya 66%," ujarnya.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir September 2021 juga mengalami pertumbuhan positif 21,4% karena pergeseran pembayaran dividen. Sedangkan pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhannya minus 6,5%.

Adapun penerimaan PPh final hingga September 2021 tumbuh tipis 0,9%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final masih terkontraksi 7,0%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru