PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 21,7% Hingga November 2021

Dian Kurniati | Selasa, 21 Desember 2021 | 11:09 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 21,7% Hingga November 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga pada akhir November 2021 tumbuh sebesar 21,7%. Hal itu jauh lebih baik dari periode yang sama tahun lalu, minus 36,1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan itu menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional. Selain itu, pertumbuhan penerimaan juga disebabkan berakhirnya periode insentif pajak bagi sebagian sektor usaha.

"Kontribusi penerimaan PPh badan [terhadap penerimaan pajak] sebesar 15,2%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan positif pada PPh badan menunjukkan pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 terus berlanjut.

Di sisi lain, lanjutnya, pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan berakhirnya waktu pemberian insentif pengurangan angsuran kepada mayoritas sektor usaha. Pemerintah sebelumnya memberikan insentif berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk hampir semua sektor, tetapi kini hanya ditujukan untuk sektor usaha tertentu yang belum pulih dari pandemi.

Sri Mulyani kemudian menyebut secara bulanan, pertumbuhan penerimaan PPh badan pada November 2021 sebesar 124,8%, lebih kecil dari bulan sebelumnya yang mencapai 160,1%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pada kuartal III/2021, penerimaan PPh badan mencatatkan pertumbuhan 66,0%. Capaian ini lebih tinggi dari posisi kuartal sebelumnya yang hanya 11,2%. Adapun pada kuartal I/2021, penerimaan PPh badan bahkan masih minus 40,5%.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir November 2021 juga mengalami pertumbuhan positif 27,0% karena kenaikan pembayaran dividen. Sedangkan pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhannya minus 6,9%.

Adapun penerimaan PPh final, hingga November 2021 masih minus 1,0%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final juga terkontraksi 8,5%.

Penerimaan tersebut sedikit membaik pada November 2021 karena peningkatan PPh final jasa konstruksi, tetapi secara agregat masih terkontraksi karena penurunan suku bunga dan penurunan tarif PPh final bunga obligasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi