PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 21,7% Hingga November 2021

Dian Kurniati | Selasa, 21 Desember 2021 | 11:09 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 21,7% Hingga November 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga pada akhir November 2021 tumbuh sebesar 21,7%. Hal itu jauh lebih baik dari periode yang sama tahun lalu, minus 36,1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan itu menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional. Selain itu, pertumbuhan penerimaan juga disebabkan berakhirnya periode insentif pajak bagi sebagian sektor usaha.

"Kontribusi penerimaan PPh badan [terhadap penerimaan pajak] sebesar 15,2%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan positif pada PPh badan menunjukkan pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 terus berlanjut.

Di sisi lain, lanjutnya, pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan berakhirnya waktu pemberian insentif pengurangan angsuran kepada mayoritas sektor usaha. Pemerintah sebelumnya memberikan insentif berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk hampir semua sektor, tetapi kini hanya ditujukan untuk sektor usaha tertentu yang belum pulih dari pandemi.

Sri Mulyani kemudian menyebut secara bulanan, pertumbuhan penerimaan PPh badan pada November 2021 sebesar 124,8%, lebih kecil dari bulan sebelumnya yang mencapai 160,1%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pada kuartal III/2021, penerimaan PPh badan mencatatkan pertumbuhan 66,0%. Capaian ini lebih tinggi dari posisi kuartal sebelumnya yang hanya 11,2%. Adapun pada kuartal I/2021, penerimaan PPh badan bahkan masih minus 40,5%.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir November 2021 juga mengalami pertumbuhan positif 27,0% karena kenaikan pembayaran dividen. Sedangkan pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhannya minus 6,9%.

Adapun penerimaan PPh final, hingga November 2021 masih minus 1,0%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final juga terkontraksi 8,5%.

Penerimaan tersebut sedikit membaik pada November 2021 karena peningkatan PPh final jasa konstruksi, tetapi secara agregat masih terkontraksi karena penurunan suku bunga dan penurunan tarif PPh final bunga obligasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN