APBN KITA

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 13,4% Per Oktober 2021

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 17:19 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 13,4% Per Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Oktober 2021 dilaporkan tumbuh 13,4%. Capaian saat ini sudah jauh lebih baik daripada tahun lalu. Pada periode yang sama 2020, penerimaannya minus hingga 35,0%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan itu menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional. Selain itu, pertumbuhan penerimaan juga disebabkan berakhirnya periode insentif pajak bagi sebagian sektor usaha.

"Ini adalah suatu pemulihan dibandingkan dengan tahun lalu, pajak korporasi mengalami kontraksi hingga 35%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan positif pada PPh badan menunjukkan pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 terus berlanjut. Apalagi, kontribusi PPh badan pada penerimaan pajak hingga Oktober 2021 mencapai 14,88%.

Di sisi lain, lanjutnya, wajib pajak di berbagai sektor usaha juga telah memanfaatkan berbagai insentif pajak berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan. Pemerintah masih memberikan insentif PPh badan kepada sektor usaha tertentu hingga Desember 2021 untuk memberi ruang pelaku usaha tetap bisa berproduksi di tengah pandemi.

Sri Mulyani kemudian menyebut secara bulanan, pertumbuhan penerimaan PPh badan pada Oktober 2021 bahkan mencapai 160,1%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Ini menggambarkan ayunan dari pemulihannya memang terlihat di korporasi-korporasi," ujarnya.

Pada kuartal III/2021, penerimaan PPh badan mencatatkan pertumbuhan 66,0%. Capaian ini lebih tinggi dari posisi kuartal sebelumnya yang hanya 11,2%. Adapun pada kuartal I/2021, penerimaan PPh badan bahkan masih minus 40,5%.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Oktober 2021 juga mengalami pertumbuhan positif 25,0% karena kenaikan pembayaran dividen dan bunga. Sedangkan pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhannya minus 6,0%.

Adapun penerimaan PPh final, hingga Oktober 2021 masih minus 1,1%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final juga terkontraksi 7,4%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru