KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Badan Minus 40,48%, Sri Mulyani: Kondisi Sangat Berat

Dian Kurniati | Kamis, 22 April 2021 | 15:17 WIB
Penerimaan PPh Badan Minus 40,48%, Sri Mulyani: Kondisi Sangat Berat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2021 hingga akhir Maret 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Maret 2021 mengalami minus 40,48%. Kontraksi yang terjadi masih paling dalam di antara penerimaan pos pajak lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi yang terjadi pada penerimaan PPh badan tersebut masih dipengaruhi pandemi Covid-19. Adapun pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh badan juga terkontraksi 13,5%.

"Untuk PPh badan, kita akan lihat masih dalam kondisi yang sangat berat. Negative growth-nya di 40,48%. Dibandingkan tahun lalu yang negative growth 13,5% ini menunjukkan bahwa banyak korporasi di Indonesia yang belum sepenuhnya sehat sehingga pembayaran pajaknya mengalami penurunan," jelasnya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan tidak hanya disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi, tetapi juga pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Juni 2021. Insentif tersebut adalah potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.

Menurutnya, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian insentif untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Dia menilai dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi. Kondisi ini langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh badan memang telah terjadi sejak awal tahun lalu, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Maret 2021 mengalami kontraksi 41,85%, lebih dalam dibandingkan posisi Februari yang minus 31,91%. Namun, realisasi itu masih lebih baik dibandingkan dengan performa pada Januari 2021 yang minus 54,44%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Kelihatan dari Januari, Februari, Maret juga kontraksinya masih sangat dalam," ujarnya.

Penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Maret 2021 mengalami pertumbuhan positif 1,56%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuhnya mencapai 24,59%. Penerimaan PPh final hingga Maret 2021 tumbuh tipis 0,6%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final masih mampu tumbuh 24,59%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 20:14 WIB

Masih banyak celah untuk meningkatkan penerimaan pajak, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap praktek Transfer Pricing perusahaan2 asing

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN