KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Badan hingga Februari 2022 Tumbuh 155,1%

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 17:30 WIB
Penerimaan PPh Badan hingga Februari 2022 Tumbuh 155,1%

Menteri Keuangan Sri Mulyanu dengan paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Februari 2022 mengalami pertumbuhan hingga 155,1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan terjadi karena mulai membaiknya kinerja korporasi setelah mengalami tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, kondisi itu juga berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika PPh badan minus 39,5%.

"Ini menggambarkan sektor-sektor korporasi sudah mulai mengalami pemulihan. Kegiatan ekonomi mereka pulih, mereka mulai membayar PPh lagi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 15,8% terhadap penerimaan pajak hingga Februari 2022. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan yang tinggi tersebut menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional.

Dia menilai faktor lain yang mendorong penerimaan PPh badan tumbuh tinggi yakni karena kebanyakan perusahaan sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Menurutnya, insentif itu diberikan karena APBN memainkan peran untuk melindungi sektor yang terdampak pandemi.

Saat ini, sebenarnya pemerintah masih memberikan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Meski demikian, insentif itu hanya berlaku pada sektor usaha yang masih terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Februari 2022 tercatat sebesar 87,7%. Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mengalami pertumbuhan hingga 352,0%.

"Suatu indikator pemulihan dari korporasi yang tentu saja kita melihat sebagai sesuatu yang sangat positif," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Maret 2022 | 19:01 WIB

e48

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak