KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Badan hingga Februari 2022 Tumbuh 155,1%

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 17:30 WIB
Penerimaan PPh Badan hingga Februari 2022 Tumbuh 155,1%

Menteri Keuangan Sri Mulyanu dengan paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Februari 2022 mengalami pertumbuhan hingga 155,1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan terjadi karena mulai membaiknya kinerja korporasi setelah mengalami tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, kondisi itu juga berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika PPh badan minus 39,5%.

"Ini menggambarkan sektor-sektor korporasi sudah mulai mengalami pemulihan. Kegiatan ekonomi mereka pulih, mereka mulai membayar PPh lagi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Sri Mulyani mengatakan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 15,8% terhadap penerimaan pajak hingga Februari 2022. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan yang tinggi tersebut menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional.

Dia menilai faktor lain yang mendorong penerimaan PPh badan tumbuh tinggi yakni karena kebanyakan perusahaan sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Menurutnya, insentif itu diberikan karena APBN memainkan peran untuk melindungi sektor yang terdampak pandemi.

Saat ini, sebenarnya pemerintah masih memberikan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Meski demikian, insentif itu hanya berlaku pada sektor usaha yang masih terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Februari 2022 tercatat sebesar 87,7%. Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mengalami pertumbuhan hingga 352,0%.

"Suatu indikator pemulihan dari korporasi yang tentu saja kita melihat sebagai sesuatu yang sangat positif," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Maret 2022 | 19:01 WIB

e48

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi