KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Tumbuh 36,47% Hingga Februari, Menkeu: Tinggi Sekali

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 17:21 WIB
Penerimaan Pajak Tumbuh 36,47% Hingga Februari, Menkeu: Tinggi Sekali

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 36,47%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Februari 2022 senilai Rp199,4 triliun. Angka itu setara 15,8% dari target Rp1.265 triliun.

"Pertumbuhan penerimaan pajak ini 36,5%, tinggi sekali," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan data penerimaan pajak menggambarkan cerita positif yang terjadi pada awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani memaparkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp110,2 triliun atau setara 17,4% dari target. Pertumbuhan itu utamanya karena membaiknya kinerja perekonomian, walaupun ada pula faktor basis penerimaan tahun lalu yang rendah.

Kemudian, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan barang mewah (PPN/PPnBM) tercatat Rp74,2 triliun atau setara 13,4% dari target. Sementara penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp1,5 triliun atau setara 5,1% dari target.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Adapun pada PPh migas, penerimaannya senilai Rp13,5 triliun atau setara 28,6% dari target. Hal itu utamanya disebabkan kenaikan harga migas di pasar global.

Secara umum, Sri Mulyani menambahkan kinerja penerimaan pajak telah menunjukkan perbaikan. Namun, dia juga mewaspadai karena tren kenaikan harga migas tidak akan terjadi terus-menerus.

"Ini tidak akan berlangsung seperti ini seterusnya karena pada Januari dan Februari ada hal-hal yang sifatnya exception, pengecualian, atau one off," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN