KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Tumbuh 36,47% Hingga Februari, Menkeu: Tinggi Sekali

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 17:21 WIB
Penerimaan Pajak Tumbuh 36,47% Hingga Februari, Menkeu: Tinggi Sekali

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 36,47%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Februari 2022 senilai Rp199,4 triliun. Angka itu setara 15,8% dari target Rp1.265 triliun.

"Pertumbuhan penerimaan pajak ini 36,5%, tinggi sekali," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Sri Mulyani mengatakan data penerimaan pajak menggambarkan cerita positif yang terjadi pada awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani memaparkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp110,2 triliun atau setara 17,4% dari target. Pertumbuhan itu utamanya karena membaiknya kinerja perekonomian, walaupun ada pula faktor basis penerimaan tahun lalu yang rendah.

Kemudian, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan barang mewah (PPN/PPnBM) tercatat Rp74,2 triliun atau setara 13,4% dari target. Sementara penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp1,5 triliun atau setara 5,1% dari target.

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Adapun pada PPh migas, penerimaannya senilai Rp13,5 triliun atau setara 28,6% dari target. Hal itu utamanya disebabkan kenaikan harga migas di pasar global.

Secara umum, Sri Mulyani menambahkan kinerja penerimaan pajak telah menunjukkan perbaikan. Namun, dia juga mewaspadai karena tren kenaikan harga migas tidak akan terjadi terus-menerus.

"Ini tidak akan berlangsung seperti ini seterusnya karena pada Januari dan Februari ada hal-hal yang sifatnya exception, pengecualian, atau one off," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi