PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 17%, Sri Mulyani: Cukup Kuat

Dian Kurniati | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:57 WIB
Penerimaan Pajak Tumbuh 17%, Sri Mulyani: Cukup Kuat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak hingga November 2021 tercatat senilai Rp1.082,6 triliun atau tumbuh 17,0%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut menunjukkan kinerja penerimaan pajak semakin pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah akan terus mendorong kinerja penerimaan tersebut bersamaan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Penerimaan pajak sampai dengan November cukup kuat," katanya konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 88,0% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Dia memperkirakan penerimaan pajak akan terus meningkat mengikuti perbaikan kinerja ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, outlook penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mencapai target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021 senilai Rp1.229,6. Jika outlook itu tercapai, penerimaan pajak sepanjang 2021 akan mencatatkan pertumbuhan 14,7%.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas tumbuh 57,7%. Menurut Sri Mulyani, pertumbuhan itu utamanya didorong oleh kenaikan harga komoditas minyak bumi dan gas bumi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kemudian pada PPh nonmigas, penerimaannya tumbuh 12,6% karena jenis pajak yang menunjukkan aktivitas ekonomi telah tumbuh positif.

Sementara itu, penerimaan PPN hingga November 2021 tumbuh 19,8% karena didorong aktivitas ekonomi yang kembali normal. Pemulihan terjadi pada PPN dalam negeri dan PPN impor.

"Yang paling kita lihat sebagai indikator pemulihan ekonomi adalah PPN," ujarnya

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Pada pajak bumi dan bangunan (PBB), penerimaannya tumbuh minus 6,2%. Penerimaan tersebut juga masih ditopang pendapatan PBB migas.

Adapun pada pajak lainnya, pertumbuhannya mencapai 79,7%. Pertumbuhan tersebut terjadi sebagai dampak penyesuaian tarif bea meterai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru