PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 17%, Sri Mulyani: Cukup Kuat

Dian Kurniati | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:57 WIB
Penerimaan Pajak Tumbuh 17%, Sri Mulyani: Cukup Kuat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak hingga November 2021 tercatat senilai Rp1.082,6 triliun atau tumbuh 17,0%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut menunjukkan kinerja penerimaan pajak semakin pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah akan terus mendorong kinerja penerimaan tersebut bersamaan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Penerimaan pajak sampai dengan November cukup kuat," katanya konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 88,0% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Dia memperkirakan penerimaan pajak akan terus meningkat mengikuti perbaikan kinerja ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, outlook penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mencapai target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021 senilai Rp1.229,6. Jika outlook itu tercapai, penerimaan pajak sepanjang 2021 akan mencatatkan pertumbuhan 14,7%.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas tumbuh 57,7%. Menurut Sri Mulyani, pertumbuhan itu utamanya didorong oleh kenaikan harga komoditas minyak bumi dan gas bumi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian pada PPh nonmigas, penerimaannya tumbuh 12,6% karena jenis pajak yang menunjukkan aktivitas ekonomi telah tumbuh positif.

Sementara itu, penerimaan PPN hingga November 2021 tumbuh 19,8% karena didorong aktivitas ekonomi yang kembali normal. Pemulihan terjadi pada PPN dalam negeri dan PPN impor.

"Yang paling kita lihat sebagai indikator pemulihan ekonomi adalah PPN," ujarnya

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pada pajak bumi dan bangunan (PBB), penerimaannya tumbuh minus 6,2%. Penerimaan tersebut juga masih ditopang pendapatan PBB migas.

Adapun pada pajak lainnya, pertumbuhannya mencapai 79,7%. Pertumbuhan tersebut terjadi sebagai dampak penyesuaian tarif bea meterai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN