MALAYSIA

Penerimaan Pajak Merosot, Anwar Ibrahim Tolak Pengenaan Kembali GST

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 13:30 WIB
Penerimaan Pajak Merosot, Anwar Ibrahim Tolak Pengenaan Kembali GST

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Penerimaan pajak Malaysia yang terus menurun menarik perhatian World Bank. World Bank mengingatkan Malaysia agar mengoptimalkan penerimaan melalui desain baru sistem pemungutan pajak atas konsumsi. Malaysia disarankan untuk kembali menerapkan pengenaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Merespons usulan World Bank tersebut, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan pemerintahannya belum akan kembali memungut GST dengan skema yang lama. Artinya, Malaysia masih akan bertahan dengan pengenaan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

“Pemerintah tidak akan menggunakan kembali GST atau broad-based consumption tax,” ujarnya dikutip dari Tax Notes International: Volume 109 No. 8, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Perlu diketahui, melalui sistem GST pajak dikenakan pada tingkat distribusi dan produksi. Ketentuan GST memperbolehkan mekanisme kredit pajak masukan apabila produsen atau distributor membeli barang dan dipungut GST oleh lawan transaksi.

Misalnya ketika produsen akan memproduksi sebuah barang dan memerlukan bahan baku, atas pembelian barang tersebut dikenakan GST. Ketika barang tersebut berakhir menjadi produk jadi dan dibeli oleh distributor, pembelian barang jadi tersebut juga akan dikenakan GST.

Pengenaan GST pada kegiatan produksi dan distribusi menyebabkan harga perolehan barang yang dijual semakin tinggi. Produsen dan distributor cenderung menaikan harga jual karena ada pengenaan GST dalam proses produksi dan distribusinya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Akibatnya, kenaikan harga jual pada tingkat produksi dan distribusi menghasilkan harga jual yang tinggi untuk konsumen akhir. Karenanya, sistem GST lama dinilai menggerus daya beli masyarakat Malaysia terhadap barang dan/jasa yang dikonsumsi.

Atas pertimbangan itu, pemerintah Malaysia di bawah PM Mahathir Mohamad mencabut pengenaan GST dan menggantinya dengan Sales Tax and Service Tax (SST) per 1 September 2018.

Kini, Anwar Ibrahim menyatakan cara yang ditempuh pemerintah Malaysia untuk mengatasi penurunan penerimaan pajak bukan dari penggunaan kembali sistem GST. Pemerintah akan mencoba mengurangi alokasi subsidi untuk masyarakat mampu dan menekan tingkat korupsi.

"Apa yang akan kita lakukan adalah menekan tingkat subsidi orang mampu, seperti apa yang kita lakukan terhadap subsidi tarif listrik," katanya. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja