KOREA SELATAN

Penerimaan Pajak Lampaui Target, Pemerintah Mau Tambah Stimulus

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Juni 2021 | 15:01 WIB
Penerimaan Pajak Lampaui Target, Pemerintah Mau Tambah Stimulus

Salah satu sudut jalan di Seoul, Korea Selatan.Tahun ini, total pajak yang diterima Korea Selatan diperkirakan KRW315 triliun atau Rp4.012 triliun, melampaui perkiraan KRW283 triliun atau Rp3.604 triliun. (Foto: DiegoMariottini/shutterstock.com/roadaffair.com)

SEOUL, DDTCNews - Total pajak yang dikumpulkan Korea Selatan diperkirakan akan melampaui ekspektasi pemerintah. Tahun ini, total pajak yang diterima diperkirakan KRW315 triliun atau Rp4.012 triliun, melampaui perkiraan sebesar KRW283 triliun atau Rp3.604 triliun.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan surplus penerimaan pajak sebesar KRW32 triliun atau Rp407,6 triliun itu rencananya akan digunakan untuk menambah anggaran belanja.

Saat ini, Pemerintah Korea Selatan sedang mempertimbangkan menyusun anggaran baru yang lebih besar seiring dengan penerimaan pajak yang melebihi ekspektasi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

" Anggaran akan digunakan untuk memberikan stimulus pemulihan ekonomi dan melindungi masyarakat terdapat pandemi," ujar Hong Nam Ki seperti dilansir yna.co.kr, dikutip Rabu (16/6/2021).

Tambahan penerimaan pajak ini ditengarai bersumber dari capital gains tax yang meningkat berkat kenaikan harga rumah dan saham. Kinerja pajak korporasi juga diperkirakan akan tumbuh positif seiring dengan pemulihan ekonomi.

Secara lebih terperinci, tercatat otoritas pajak Korea Selatan sudah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar KRW133,4 triliun sepanjang Januari hingga April 2021. Pada periode yang sama tahun lalu, total pajak yang dikumpulkan tercatat hanya sebesar KRW100,7 triliun.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bila masih ada sisa dari surplus penerimaan pajak setelah tambahan belanja dianggarkan, Hong mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan untuk membayar sebagian utang pemerintah dengan surplus pajak tersebut.

Pasalnya, utang pemerintah pada tahun ini diperkirakan akan meningkat menjadi sebesar 48,2% atau secara nominal mencapai KRW965,9 triliun, meningkat dari tahun 2020 yang mencapai KRW846,9 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?