KOREA SELATAN

Penerimaan Pajak Lampaui Target, Pemerintah Mau Tambah Stimulus

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Juni 2021 | 15:01 WIB
Penerimaan Pajak Lampaui Target, Pemerintah Mau Tambah Stimulus

Salah satu sudut jalan di Seoul, Korea Selatan.Tahun ini, total pajak yang diterima Korea Selatan diperkirakan KRW315 triliun atau Rp4.012 triliun, melampaui perkiraan KRW283 triliun atau Rp3.604 triliun. (Foto: DiegoMariottini/shutterstock.com/roadaffair.com)

SEOUL, DDTCNews - Total pajak yang dikumpulkan Korea Selatan diperkirakan akan melampaui ekspektasi pemerintah. Tahun ini, total pajak yang diterima diperkirakan KRW315 triliun atau Rp4.012 triliun, melampaui perkiraan sebesar KRW283 triliun atau Rp3.604 triliun.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan surplus penerimaan pajak sebesar KRW32 triliun atau Rp407,6 triliun itu rencananya akan digunakan untuk menambah anggaran belanja.

Saat ini, Pemerintah Korea Selatan sedang mempertimbangkan menyusun anggaran baru yang lebih besar seiring dengan penerimaan pajak yang melebihi ekspektasi.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

" Anggaran akan digunakan untuk memberikan stimulus pemulihan ekonomi dan melindungi masyarakat terdapat pandemi," ujar Hong Nam Ki seperti dilansir yna.co.kr, dikutip Rabu (16/6/2021).

Tambahan penerimaan pajak ini ditengarai bersumber dari capital gains tax yang meningkat berkat kenaikan harga rumah dan saham. Kinerja pajak korporasi juga diperkirakan akan tumbuh positif seiring dengan pemulihan ekonomi.

Secara lebih terperinci, tercatat otoritas pajak Korea Selatan sudah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar KRW133,4 triliun sepanjang Januari hingga April 2021. Pada periode yang sama tahun lalu, total pajak yang dikumpulkan tercatat hanya sebesar KRW100,7 triliun.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Bila masih ada sisa dari surplus penerimaan pajak setelah tambahan belanja dianggarkan, Hong mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan untuk membayar sebagian utang pemerintah dengan surplus pajak tersebut.

Pasalnya, utang pemerintah pada tahun ini diperkirakan akan meningkat menjadi sebesar 48,2% atau secara nominal mencapai KRW965,9 triliun, meningkat dari tahun 2020 yang mencapai KRW846,9 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN