BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Pajak Kolaborasi Penegakan Hukum dan Pengawasan DJP Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2023 | 08:44 WIB
Penerimaan Pajak Kolaborasi Penegakan Hukum dan Pengawasan DJP Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari hasil kolaborasi penegakan hukum sepanjang 2022 mengalami peningkatan. Kinerja Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (29/3/2023).

Realisasi penerimaannya mencapai Rp3,3 triliun atau tumbuh 104% bila dibandingkan dengan kinerja pada 2021 senilai Rp1,61 triliun. Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan peningkatan tersebut lebih banyak dipengaruhi dari kinerja di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO).

“Kenaikan dari Rp1,63 triliun ke Rp3,3 triliun selain karena jumlah wajib pajak meningkat dari 5.110 ke 5.495 wajib pajak, pembayaran dari Kanwil LTO meningkat 49 kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Eka memerinci pada 2021, kegiatan kolaborasi penegakan hukum atas wajib pajak di Kanwil LTO hanya menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp21 miliar. Pada 2022, nilainya melonjak menjadi Rp1,04 triliun.

Selain mengenai hasil kolaborasi penegakan hukum, ada pula ulasan terkait dengan pengiriman email blast dari DJP. Kemudian, ada pula bahasan tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Fungsi Penegakan Hukum dan Pengawasan

Eka menuturkan kegiatan kolaborasi penegakan hukum sedang digalakkan oleh DJP guna mendorong peningkatan penyelesaian penegakan hukum melalui kerja sama antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengawasan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Peningkatan realisasi jumlah wajib pajak dan nilai pembayaran pajak menunjukkan meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Secara umum, terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atau penyidikan bersama account representative (AR).

Kedua, kolaborasi penyidik dan AR dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Simak pula ‘Ada Kolaborasi Penegakan Hukum DJP, Libatkan Pemeriksa Bukper dan AR’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Imbauan Pelaporan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas terus mendorong wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pasalnya, periode penyampaian SPT Tahunan 2022 wajib pajak orang pribadi akan berakhir dalam 4 hari lagi.

"DJP telah mengirimkan 17 juta email blast kepada wajib pajak untuk mengingatkan mengenai pelaporan SPT Tahunan ini," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Tidak hanya lewat email, imbauan pelaporan SPT Tahunan juga disampaikan otoritas pajak melalui saluran Whatsapp oleh masing-masing KPP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

CHA TUN Pajak Triyono Tidak Lolos Uji Kelayakan di DPR

Komisi III DPR telah mengambil keputusan seusai melaksanakan fit and proper test CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang digelar pada 27-28 Maret 2023. CHA yang lolos antara lain CHA Kamar Perdata Lucas Prakoso, CHA Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Lulik Tri Cahyaningrum, dan CHA Kamar Agama Imron Rosyadi.

Dengan demikian, CHA yang tidak lolos antara lain CHA TUN Khusus Pajak Triyono Martanto, CHA Kamar Pidana Sukri Sulumin, dan CHA Kamar Pidana Annas Mustaqim. Adapun calon hakim ad hoc HAM yang tidak lolos antara lain Harnoto, Fatan Riyadi, Heppy Wajongkere. (DDTCNews)

Komite Pengawas Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah melakukan perubahan struktur anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) untuk masa jabatan 2023-2026.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Dalam struktur terbaru, Komwasjak kini dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi dan akademisi sekaligus pegiat antikorupsi Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, hal itu dilakukan agar Komwasjak makin independen dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

Menurutnya, Komwasjak harus diisi pihak yang lebih independen. Di sisi lain, Komwasjak juga perlu didukung oleh pihak yang memahami teknis perpajakan sehingga dalam keanggotaannya turut diisi oleh ex-officio dari Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. (DDTCNews)

Sengketa Pajak

Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2022, tingkat kemenangan DJP atas permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak hanya sebesar 38,05%. Adapun tingkat kemenangan DJP atas gugatan yang diputus sepanjang 2022 adalah sebesar 73,9%.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

"Berdasarkan data di atas, capaian IKU [Indikator Kerja Utama] persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di Pengadilan Pajak adalah 44,8%," tulis DJP. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

SUN Penempatan Dana PPS

Pemerintah mencatat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada bulan ini mencapai Rp831,98 miliar dan US$33,99 juta.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SUN itu telah dilakukan pada 20 Maret 2023. Dalam transaksi tersebut, DJPPR menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SUN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak dengan jumlah Rp831,98 miliar dan US$33,99 juta," bunyi keterangan DJPPR. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha