FILIPINA

Penerimaan Pajak Jeblok, Negara Ini Harus Tarik Utang Rp326,6 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 01 Desember 2021 | 09:00 WIB
Penerimaan Pajak Jeblok, Negara Ini Harus Tarik Utang Rp326,6 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina mengakui harus menarik utang dalam jumlah besar untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang melanda negara tersebut.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III menyebut pembiayaan utang khusus untuk penanganan pandemi Covid-19 mencapai P1,15 triliun atau Rp326,6 triliun. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan pembiayaan dari utang karena penerimaan pajak ikut merosot akibat pandemi.

"Hilangnya penerimaan pajak akibat kemerosotan ekonomi selama pandemi telah meningkatkan pembiayaan utang kami untuk merespons pandemi Covid-19," katanya, dikutip Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Dominguez mengatakan Filipina menjadi salah satu negara yang mengalami krisis akibat pandemi, terutama ketika varian Delta mewabah. Menurutnya, meningkatnya utang juga menandakan pemerintah responsif dalam menangani Covid-19.

Jika memperhitungkan bunga utang yang juga harus dibayarkan, pembiayaan untuk Covid-19 di Filipina akan mencapai P1,47 triliun atau Rp417,46 triliun. Bunga utang senilai P320,85 miliar atau Rp91,1 triliun akan jatuh tempo pada 2024-2060.

Dominguez menjelaskan utang yang tinggi tersebut menjadi salah satu tantangan yang harus segera diselesaikan Kemenkeu. Dia pun merancang rencana konsolidasi fiskal yang akan diajukan untuk mempersempit defisit anggaran.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Dominguez berharap perekonomian dapat segera pulih sehingga setoran pajak kembali meningkat. Apalagi, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) dan UU Transfer Strategis Lembaga Keuangan (Financial Institutions Strategic Transfer/FIST).

Sepanjang 2021-2024, pemerintah mengestimasikan penerimaan pajak yang hilang akibat penerapan kedua undang-undang tersebut rata rata-rata mencapai P1 triliun atau Rp283,9 triliun setiap tahun.

Misalnya, UU CREATE akan memotong tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25%, serta memangkas pajak kepada UMKM menjadi 20%.

"Pemerintah berharap potensi penerimaan pajak yang hilang dari penerapan CREATE akan diinvestasikan kembali di tengah pemulihan ekonomi dari kemerosotan akibat pandemi," ujarnya dilansir business.inquirer.net. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?