FILIPINA

Penerimaan Pajak Jeblok, Negara Ini Harus Tarik Utang Rp326,6 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 01 Desember 2021 | 09:00 WIB
Penerimaan Pajak Jeblok, Negara Ini Harus Tarik Utang Rp326,6 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina mengakui harus menarik utang dalam jumlah besar untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang melanda negara tersebut.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III menyebut pembiayaan utang khusus untuk penanganan pandemi Covid-19 mencapai P1,15 triliun atau Rp326,6 triliun. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan pembiayaan dari utang karena penerimaan pajak ikut merosot akibat pandemi.

"Hilangnya penerimaan pajak akibat kemerosotan ekonomi selama pandemi telah meningkatkan pembiayaan utang kami untuk merespons pandemi Covid-19," katanya, dikutip Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dominguez mengatakan Filipina menjadi salah satu negara yang mengalami krisis akibat pandemi, terutama ketika varian Delta mewabah. Menurutnya, meningkatnya utang juga menandakan pemerintah responsif dalam menangani Covid-19.

Jika memperhitungkan bunga utang yang juga harus dibayarkan, pembiayaan untuk Covid-19 di Filipina akan mencapai P1,47 triliun atau Rp417,46 triliun. Bunga utang senilai P320,85 miliar atau Rp91,1 triliun akan jatuh tempo pada 2024-2060.

Dominguez menjelaskan utang yang tinggi tersebut menjadi salah satu tantangan yang harus segera diselesaikan Kemenkeu. Dia pun merancang rencana konsolidasi fiskal yang akan diajukan untuk mempersempit defisit anggaran.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dominguez berharap perekonomian dapat segera pulih sehingga setoran pajak kembali meningkat. Apalagi, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) dan UU Transfer Strategis Lembaga Keuangan (Financial Institutions Strategic Transfer/FIST).

Sepanjang 2021-2024, pemerintah mengestimasikan penerimaan pajak yang hilang akibat penerapan kedua undang-undang tersebut rata rata-rata mencapai P1 triliun atau Rp283,9 triliun setiap tahun.

Misalnya, UU CREATE akan memotong tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25%, serta memangkas pajak kepada UMKM menjadi 20%.

"Pemerintah berharap potensi penerimaan pajak yang hilang dari penerapan CREATE akan diinvestasikan kembali di tengah pemulihan ekonomi dari kemerosotan akibat pandemi," ujarnya dilansir business.inquirer.net. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029