REALISASI PAJAK

Penerimaan Pajak Februari Capai Rp134,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 14:12 WIB
Penerimaan Pajak Februari Capai Rp134,6 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak termasuk PPh Migas hingga akhir Februari 2017 sudah mencapai Rp134,6 triliun. Angka tersebut naik 8,15% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp124,4 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan secara persentase realisasi penerimaan pajak sudah 10,29% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2017 Rp1.307,3 triliun.

“Periode yang sama tahun lalu penerimaan pajak turun 8%. Jadi sebenarnya ini sinyal positif, meskipun pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 18,23%,” ujarnya di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Adapun total penerimaan PPh Nonmigas hingga Februari mencapai Rp126,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 5,85% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp119,8 triliun.

"PPh Migas tahun ini kami sudah kumpulkan Rp7,8 triliun. Tahun lalu Rp 4,7 triliun. Jadi, PPh migas tumbuh Rp3 triliun secara nominal atau 6,6%," katanya.

Sementara realisasi penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat sudah mencapai Rp53,8 triliun, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp50,25 triliun dengan total pertumbuhan 6,9%

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Selain PPh Migas yang kontribusinya lumayan, kami juga melihat impor tumbuh. PPh Pasal 22 impor tadinya turun 7%, sekarang tumbuh 9,88%. Hampir seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan yang signifikan," terangnya.

Yon berharap penerimaan pajak dapat terus meningkat hingga akhir tahun. Terutama setelah berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 31 Maret.

Menurutnya, jika penerimaan tumbuh positif di awal tahun, bisa mengkompensasi periode akhir tahun yang risikonya cukup besar. "September tahun lalu kami ada penerimaan dari tax amnesty. Sehingga sekarang kami harus kompensasi di awal tahun,” katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN