REALISASI PAJAK

Penerimaan Pajak Februari Capai Rp134,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 14:12 WIB
Penerimaan Pajak Februari Capai Rp134,6 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak termasuk PPh Migas hingga akhir Februari 2017 sudah mencapai Rp134,6 triliun. Angka tersebut naik 8,15% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp124,4 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan secara persentase realisasi penerimaan pajak sudah 10,29% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2017 Rp1.307,3 triliun.

“Periode yang sama tahun lalu penerimaan pajak turun 8%. Jadi sebenarnya ini sinyal positif, meskipun pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 18,23%,” ujarnya di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Adapun total penerimaan PPh Nonmigas hingga Februari mencapai Rp126,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 5,85% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp119,8 triliun.

"PPh Migas tahun ini kami sudah kumpulkan Rp7,8 triliun. Tahun lalu Rp 4,7 triliun. Jadi, PPh migas tumbuh Rp3 triliun secara nominal atau 6,6%," katanya.

Sementara realisasi penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat sudah mencapai Rp53,8 triliun, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp50,25 triliun dengan total pertumbuhan 6,9%

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Selain PPh Migas yang kontribusinya lumayan, kami juga melihat impor tumbuh. PPh Pasal 22 impor tadinya turun 7%, sekarang tumbuh 9,88%. Hampir seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan yang signifikan," terangnya.

Yon berharap penerimaan pajak dapat terus meningkat hingga akhir tahun. Terutama setelah berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 31 Maret.

Menurutnya, jika penerimaan tumbuh positif di awal tahun, bisa mengkompensasi periode akhir tahun yang risikonya cukup besar. "September tahun lalu kami ada penerimaan dari tax amnesty. Sehingga sekarang kami harus kompensasi di awal tahun,” katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?