PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB
Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

Slide paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara APBN Kita, Senin (25/3/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Dua jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap penerimaan, yaitu PPN dalam negeri dan PPh badan, tercatat mengalami kontraksi yang cukup signifikan.

Hingga 15 Maret 2024, realisasi penerimaan dari PPN dalam negeri mencapai Rp65,03 triliun, turun 25,8% atau terkontraksi paling besar ketimbang jenis-jenis pajak lainnya. Adapun realisasi setoran pajak dari PPh Badan mencapai Rp55,91 triliun, turun 10,6%.

"Untuk PPh badan itu dikarenakan koreksi harga komoditas sehingga mereka melakukan restitusi dari lebih bayar dari masanya. Begitu juga dengan PPN dalam negeri, restitusinya cukup besar," katanya, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski kinerja kedua jenis pajak tersebut mengalami kontraksi, Sri Mulyani mengeklaim penerimaan PPN dalam negeri dan PPh badan secara bruto sesungguhnya masih tumbuh masing-masing sebesar 6,9% dan 7,5%.

Akibat kontraksi dari kedua jenis pajak tersebut, penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 tercatat baru mencapai Rp342,9 triliun, turun 3,7% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan total nilai restitusi pada periode Januari hingga 15 Maret 2024 sudah mencapai Rp70,6 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara lebih terperinci, restitusi pada Januari 2024 mencapai Rp30,9 triliun, restitusi Februari 2024 senilai 26,6 triliun. Sementara itu, nilai restitusi pada periode 1-15 Maret 2024 sudah mencapai Rp13,1 triliun.

"Ini karena dampak komoditas, PPh-nya mengalami penurunan. Ini diekspektasikan akan dilaporkan di SPT Tahunan 2023. Pada SPT Tahunan 2022 yang dilaporkan pada 2023 ada sebagian yang sudah mengajukan restitusi," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra