PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB
Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

Slide paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara APBN Kita, Senin (25/3/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Dua jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap penerimaan, yaitu PPN dalam negeri dan PPh badan, tercatat mengalami kontraksi yang cukup signifikan.

Hingga 15 Maret 2024, realisasi penerimaan dari PPN dalam negeri mencapai Rp65,03 triliun, turun 25,8% atau terkontraksi paling besar ketimbang jenis-jenis pajak lainnya. Adapun realisasi setoran pajak dari PPh Badan mencapai Rp55,91 triliun, turun 10,6%.

"Untuk PPh badan itu dikarenakan koreksi harga komoditas sehingga mereka melakukan restitusi dari lebih bayar dari masanya. Begitu juga dengan PPN dalam negeri, restitusinya cukup besar," katanya, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Meski kinerja kedua jenis pajak tersebut mengalami kontraksi, Sri Mulyani mengeklaim penerimaan PPN dalam negeri dan PPh badan secara bruto sesungguhnya masih tumbuh masing-masing sebesar 6,9% dan 7,5%.

Akibat kontraksi dari kedua jenis pajak tersebut, penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 tercatat baru mencapai Rp342,9 triliun, turun 3,7% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan total nilai restitusi pada periode Januari hingga 15 Maret 2024 sudah mencapai Rp70,6 triliun.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Secara lebih terperinci, restitusi pada Januari 2024 mencapai Rp30,9 triliun, restitusi Februari 2024 senilai 26,6 triliun. Sementara itu, nilai restitusi pada periode 1-15 Maret 2024 sudah mencapai Rp13,1 triliun.

"Ini karena dampak komoditas, PPh-nya mengalami penurunan. Ini diekspektasikan akan dilaporkan di SPT Tahunan 2023. Pada SPT Tahunan 2022 yang dilaporkan pada 2023 ada sebagian yang sudah mengajukan restitusi," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha