RAPBN 2024 DAN NOTA KEUANGAN

Penerimaan Negara dari Dividen BUMN Ditarget Capai Rp 80 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Penerimaan Negara dari Dividen BUMN Ditarget Capai Rp 80 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen dari BUMN ke kas negara diperkirakan terkontraksi pada tahun depan. Dalam RAPBN 2024, setoran dividen BUMN ditargetkan Rp80,84 triliun, turun 0,8% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini senilai Rp81,5 triliun.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, penurunan setoran dividen pada tahun depan diperkirakan turun sejalan dengan dinamika ekonomi global dan domestik yang berdampak terhadap kinerja keuangan BUMN pada tahun ini.

"Selain itu, tantangan terhadap penguatan tata kelola perlu terus dilakukan terutama sejalan dengan kebijakan restrukturisasi BUMN yang berdampak pada jumlah BUMN yang semakin sedikit," tulis pemerintah, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Guna mencapai target dividen tersebut, pemerintah akan mentransformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola, penguatan fungsi manajemen risiko, pengawasan berkelanjutan, serta menerapkan ESG dalam program kerja dan investasi yang dilakukan.

Selanjutnya, pemerintah akan meningkatkan pengawasan atas kinerja usaha BUMN yang menerima penyertaan modal negara (PMN). BUMN penerima PMN harus meningkatkan kinerjanya sebagai agen pembangunan.

Mengevaluasi Proses Penetapan Dividen

Pemerintah juga akan mengevaluasi proses penetapan dividen dengan mempertimbangkan likuiditas, profitabilitas, kebutuhan pendanaan, persepsi investor, regulasi, serta peran BUMN sebagai agen pembangunan. Pemerintah juga akan memperkuat early warning agar kinerja BUMN lebih baik.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai informasi, dividen BUMN yang diterima oleh pemerintah merupakan bagian dari PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND). Selain dividen dari BUMN, pemerintah juga menerima PNBP KND berupa surplus Bank Indonesia (BI).

Walau demikian, pemerintah terakhir kali menerima surplus BI pada 2020. Pada 2021 hingga 2024, BI tidak lagi memberikan surplus kepada pemerintah.

"Surplus BI tidak selalu berulang setiap tahun mengingat pendapatan tersebut baru terealisasi apabila jumlah modal dan cadangan umum BI sudah lebih dari 10% dari total kewajiban moneter BI," tulis pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja