RAPBN 2024 DAN NOTA KEUANGAN

Penerimaan Negara dari Dividen BUMN Ditarget Capai Rp 80 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Penerimaan Negara dari Dividen BUMN Ditarget Capai Rp 80 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen dari BUMN ke kas negara diperkirakan terkontraksi pada tahun depan. Dalam RAPBN 2024, setoran dividen BUMN ditargetkan Rp80,84 triliun, turun 0,8% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini senilai Rp81,5 triliun.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, penurunan setoran dividen pada tahun depan diperkirakan turun sejalan dengan dinamika ekonomi global dan domestik yang berdampak terhadap kinerja keuangan BUMN pada tahun ini.

"Selain itu, tantangan terhadap penguatan tata kelola perlu terus dilakukan terutama sejalan dengan kebijakan restrukturisasi BUMN yang berdampak pada jumlah BUMN yang semakin sedikit," tulis pemerintah, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Guna mencapai target dividen tersebut, pemerintah akan mentransformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola, penguatan fungsi manajemen risiko, pengawasan berkelanjutan, serta menerapkan ESG dalam program kerja dan investasi yang dilakukan.

Selanjutnya, pemerintah akan meningkatkan pengawasan atas kinerja usaha BUMN yang menerima penyertaan modal negara (PMN). BUMN penerima PMN harus meningkatkan kinerjanya sebagai agen pembangunan.

Mengevaluasi Proses Penetapan Dividen

Pemerintah juga akan mengevaluasi proses penetapan dividen dengan mempertimbangkan likuiditas, profitabilitas, kebutuhan pendanaan, persepsi investor, regulasi, serta peran BUMN sebagai agen pembangunan. Pemerintah juga akan memperkuat early warning agar kinerja BUMN lebih baik.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sebagai informasi, dividen BUMN yang diterima oleh pemerintah merupakan bagian dari PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND). Selain dividen dari BUMN, pemerintah juga menerima PNBP KND berupa surplus Bank Indonesia (BI).

Walau demikian, pemerintah terakhir kali menerima surplus BI pada 2020. Pada 2021 hingga 2024, BI tidak lagi memberikan surplus kepada pemerintah.

"Surplus BI tidak selalu berulang setiap tahun mengingat pendapatan tersebut baru terealisasi apabila jumlah modal dan cadangan umum BI sudah lebih dari 10% dari total kewajiban moneter BI," tulis pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan