RAPBN 2024 DAN NOTA KEUANGAN

Penerimaan Negara dari Dividen BUMN Ditarget Capai Rp 80 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Penerimaan Negara dari Dividen BUMN Ditarget Capai Rp 80 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen dari BUMN ke kas negara diperkirakan terkontraksi pada tahun depan. Dalam RAPBN 2024, setoran dividen BUMN ditargetkan Rp80,84 triliun, turun 0,8% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini senilai Rp81,5 triliun.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, penurunan setoran dividen pada tahun depan diperkirakan turun sejalan dengan dinamika ekonomi global dan domestik yang berdampak terhadap kinerja keuangan BUMN pada tahun ini.

"Selain itu, tantangan terhadap penguatan tata kelola perlu terus dilakukan terutama sejalan dengan kebijakan restrukturisasi BUMN yang berdampak pada jumlah BUMN yang semakin sedikit," tulis pemerintah, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Guna mencapai target dividen tersebut, pemerintah akan mentransformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola, penguatan fungsi manajemen risiko, pengawasan berkelanjutan, serta menerapkan ESG dalam program kerja dan investasi yang dilakukan.

Selanjutnya, pemerintah akan meningkatkan pengawasan atas kinerja usaha BUMN yang menerima penyertaan modal negara (PMN). BUMN penerima PMN harus meningkatkan kinerjanya sebagai agen pembangunan.

Mengevaluasi Proses Penetapan Dividen

Pemerintah juga akan mengevaluasi proses penetapan dividen dengan mempertimbangkan likuiditas, profitabilitas, kebutuhan pendanaan, persepsi investor, regulasi, serta peran BUMN sebagai agen pembangunan. Pemerintah juga akan memperkuat early warning agar kinerja BUMN lebih baik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, dividen BUMN yang diterima oleh pemerintah merupakan bagian dari PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND). Selain dividen dari BUMN, pemerintah juga menerima PNBP KND berupa surplus Bank Indonesia (BI).

Walau demikian, pemerintah terakhir kali menerima surplus BI pada 2020. Pada 2021 hingga 2024, BI tidak lagi memberikan surplus kepada pemerintah.

"Surplus BI tidak selalu berulang setiap tahun mengingat pendapatan tersebut baru terealisasi apabila jumlah modal dan cadangan umum BI sudah lebih dari 10% dari total kewajiban moneter BI," tulis pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra