PENERIMAAN NEGARA

Penerimaan Negara Bukan Pajak Tumbuh 20%, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 18:00 WIB
Penerimaan Negara Bukan Pajak Tumbuh 20%, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Agustus 2021 mengalami pertumbuhan hingga 20% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi September 2021, setoran PNBP sampai dengan Agustus 2021 mencapai Rp277,66 triliun atau 93% dari target Rp298,2 triliun. Capaian itu salah satunya karena kenaikan harga komoditas, baik migas maupun nonmigas.

"Pertumbuhan PNBP sampai dengan bulan Agustus 2021 ini utamanya dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas maupun kenaikan layanan pada kementerian/lembaga," sebut Kemenkeu dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Laporan itu menjelaskan perekonomian global semakin menggeliat mendorong kenaikan harga pada beberapa komoditas utama. Batu bara menjadi salah satu komoditas dengan kenaikan harga paling tinggi pada tahun ini sehingga berkontribusi dalam pengumpulan PNBP.

Realisasi penerimaan SDA tercatat Rp83,14 triliun atau 79,86% dari target APBN 2021. Dari angka tersebut, pertumbuhan PNBP atas pendapatan SDA mencapai 25% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Setoran SDA tersebut terdiri atas pendapatan SDA migas senilai Rp54,50 triliun dan pendapatan SDA nonmigas sejumlah Rp28,64 triliun. Adapun pendapatan SDA migas tersebut tumbuh 9% ditopang kenaikan realisasi ICP dalam 9 bulan terakhir.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, pendapatan SDA nonmigas tumbuh 72% dari periode yang sama tahun lalu ditopang royalti minerba ketika harga batu bara acuan (HBA) meningkat.

Di sisi lain, realisasi pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND) sampai dengan Agustus 2021 sebesar Rp28,85 triliun atau 110% dari target APBN 2021.

Namun demikian, realisasi itu masih terkontraksi 53% karena menurunnya setoran dividen BUMN perbankan sebagai dampak dari turunnya kinerja keuangan pada tahun buku 2020 akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Di samping itu, tidak adanya setoran PNBP dari sisa surplus BI pada tahun 2021 menyebabkan berkurangnya pendapatan KND secara signifikan," bunyi laporan tersebut.

Sementara itu, realisasi PNBP lainnya hingga Agustus 2021 mencapai Rp90,74 triliun atau tumbuh 38%. Adapun pendapatan badan layanan umum (BLU) hingga Agustus 2021 senilai Rp74,92 triliun atau tumbuh 95%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN