PENERIMAAN NEGARA

Penerimaan Negara Bukan Pajak Tumbuh 20%, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 18:00 WIB
Penerimaan Negara Bukan Pajak Tumbuh 20%, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Agustus 2021 mengalami pertumbuhan hingga 20% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi September 2021, setoran PNBP sampai dengan Agustus 2021 mencapai Rp277,66 triliun atau 93% dari target Rp298,2 triliun. Capaian itu salah satunya karena kenaikan harga komoditas, baik migas maupun nonmigas.

"Pertumbuhan PNBP sampai dengan bulan Agustus 2021 ini utamanya dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas maupun kenaikan layanan pada kementerian/lembaga," sebut Kemenkeu dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Laporan itu menjelaskan perekonomian global semakin menggeliat mendorong kenaikan harga pada beberapa komoditas utama. Batu bara menjadi salah satu komoditas dengan kenaikan harga paling tinggi pada tahun ini sehingga berkontribusi dalam pengumpulan PNBP.

Realisasi penerimaan SDA tercatat Rp83,14 triliun atau 79,86% dari target APBN 2021. Dari angka tersebut, pertumbuhan PNBP atas pendapatan SDA mencapai 25% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Setoran SDA tersebut terdiri atas pendapatan SDA migas senilai Rp54,50 triliun dan pendapatan SDA nonmigas sejumlah Rp28,64 triliun. Adapun pendapatan SDA migas tersebut tumbuh 9% ditopang kenaikan realisasi ICP dalam 9 bulan terakhir.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, pendapatan SDA nonmigas tumbuh 72% dari periode yang sama tahun lalu ditopang royalti minerba ketika harga batu bara acuan (HBA) meningkat.

Di sisi lain, realisasi pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND) sampai dengan Agustus 2021 sebesar Rp28,85 triliun atau 110% dari target APBN 2021.

Namun demikian, realisasi itu masih terkontraksi 53% karena menurunnya setoran dividen BUMN perbankan sebagai dampak dari turunnya kinerja keuangan pada tahun buku 2020 akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Di samping itu, tidak adanya setoran PNBP dari sisa surplus BI pada tahun 2021 menyebabkan berkurangnya pendapatan KND secara signifikan," bunyi laporan tersebut.

Sementara itu, realisasi PNBP lainnya hingga Agustus 2021 mencapai Rp90,74 triliun atau tumbuh 38%. Adapun pendapatan badan layanan umum (BLU) hingga Agustus 2021 senilai Rp74,92 triliun atau tumbuh 95%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?