KANWIL DJP JATENG I

Penerimaan Kuartal I Capai 22,4%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juni 2016 | 14:44 WIB
Penerimaan Kuartal I Capai 22,4%

SEMARANG, DDTCNews — Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng I sampai dengan akhir Mei 2016 baru mencapai 22,4% atau sebesar Rp7,36 triliun dari target penerimaan pajak tahun 2016 senilai Rp32,8 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak lain seperti pemerintah daerah, kepolisian daerah, dan kejaksaan guna menggenjot penerimaan pajak.

Kanwil DJP Jateng I juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat basis data. Saat ini tunggakan pajak di Kanwil DJP Jateng I mencapai Rp1,2 triliun dengan jumlah penunggak sebanyak 129.663 wajib pajak (WP).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selama tahun 2016 ini tercatat sudah dilakukan tindakan penyanderaan terhadap 3 WP, pajak yang harus dilunasi sebesar Rp912 miliar. Tindakan ini selaras dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakkan hukum.

Seperti dilansir beritaekspres.com, Awan tetap mengapresiasi WP orang pribadi dan badan yang telah membayar pajak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh. Dia menyatakan Kanwil DJP Jateng I akan terus berusaha memenuhi target penerimaan pajak.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menghimbau agar seluruh wajib pajak baik badan maupun orang pribadi mematuhi ketentuan perpajakan. Kanwil DJP Jateng I tak segan melakukan penyelidikan dan penyidikan jika terindikasi merugikan negara.

“Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Jateng, penerimaan pajak yang besar nantinya juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakat sepenuhnya,” tutur Ganjar, Selasa (31/5).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN