KANWIL DJP JATENG I

Penerimaan Kuartal I Capai 22,4%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juni 2016 | 14:44 WIB
Penerimaan Kuartal I Capai 22,4%

SEMARANG, DDTCNews — Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng I sampai dengan akhir Mei 2016 baru mencapai 22,4% atau sebesar Rp7,36 triliun dari target penerimaan pajak tahun 2016 senilai Rp32,8 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak lain seperti pemerintah daerah, kepolisian daerah, dan kejaksaan guna menggenjot penerimaan pajak.

Kanwil DJP Jateng I juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat basis data. Saat ini tunggakan pajak di Kanwil DJP Jateng I mencapai Rp1,2 triliun dengan jumlah penunggak sebanyak 129.663 wajib pajak (WP).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selama tahun 2016 ini tercatat sudah dilakukan tindakan penyanderaan terhadap 3 WP, pajak yang harus dilunasi sebesar Rp912 miliar. Tindakan ini selaras dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakkan hukum.

Seperti dilansir beritaekspres.com, Awan tetap mengapresiasi WP orang pribadi dan badan yang telah membayar pajak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh. Dia menyatakan Kanwil DJP Jateng I akan terus berusaha memenuhi target penerimaan pajak.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menghimbau agar seluruh wajib pajak baik badan maupun orang pribadi mematuhi ketentuan perpajakan. Kanwil DJP Jateng I tak segan melakukan penyelidikan dan penyidikan jika terindikasi merugikan negara.

“Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Jateng, penerimaan pajak yang besar nantinya juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakat sepenuhnya,” tutur Ganjar, Selasa (31/5).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?