KOTA PEKANBARU

Penerimaan dari 3 Sektor Pajak Daerah Ini Alami Kenaikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 17:24 WIB
Penerimaan dari 3 Sektor Pajak Daerah Ini Alami Kenaikan

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

PEKANBARU, DDTCNews – Penerimaan dari tiga sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru mengalami tren kenaikan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyebut kenaikan penerimaan terjadi pada sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, serta pajak air bawah tanah.

“Jadi ketiga pajak ini capaiannya tertinggi selama lima tahun terakhir,” kata Zulhelmi Arifin, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, seperti dikutip pada Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Hingga 23 Juli 2019, realisasi penerimaan pajak dari sektor PBB-P2 mencapai Rp43 miliar. Capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan hingga 125% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu yang hanya sekitar Rp19 miliar.

Selanjutnya, realisasi penerimaan dari sektor pajak air tanah tercatat senilai Rp1,7 miliar. Jika dibandingkan dengan capaian periode yang sama pada 2018 senilai Rp736 juta, realisasi tahun ini menorehkan pertumbuhan 143%.

Adapun kinerja penerimaan dari sektor pajak reklame tercatat senilai Rp19,07 miliar. Capaian tersebut mengalami kenaikan sekitar 54% dari posisi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp12,3 miliar.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Selain ketiga pajak tersebut, kenaikan juga terjadi pada realisasi pajak lain seperti pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran. Namun, kenaikan tersebut tidak signifikan bila dibandingkan dengan kenaikan yang terjadi pada realisasi pajak PBB-P2, pajak air tanah, serta pajak reklame.

Adapun sebagaimana dilansir laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru, capaian realisasi pajak daerah kota ini hingga 23 Juli 2019 mencapai Rp308,6 miliar. Besaran tersebut bersumber dari akumulasi perolehan atas realisasi 11 pajak daerah. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha