KOTA PEKANBARU

Penerimaan dari 3 Sektor Pajak Daerah Ini Alami Kenaikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 17:24 WIB
Penerimaan dari 3 Sektor Pajak Daerah Ini Alami Kenaikan

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

PEKANBARU, DDTCNews – Penerimaan dari tiga sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru mengalami tren kenaikan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyebut kenaikan penerimaan terjadi pada sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, serta pajak air bawah tanah.

“Jadi ketiga pajak ini capaiannya tertinggi selama lima tahun terakhir,” kata Zulhelmi Arifin, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, seperti dikutip pada Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hingga 23 Juli 2019, realisasi penerimaan pajak dari sektor PBB-P2 mencapai Rp43 miliar. Capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan hingga 125% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu yang hanya sekitar Rp19 miliar.

Selanjutnya, realisasi penerimaan dari sektor pajak air tanah tercatat senilai Rp1,7 miliar. Jika dibandingkan dengan capaian periode yang sama pada 2018 senilai Rp736 juta, realisasi tahun ini menorehkan pertumbuhan 143%.

Adapun kinerja penerimaan dari sektor pajak reklame tercatat senilai Rp19,07 miliar. Capaian tersebut mengalami kenaikan sekitar 54% dari posisi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp12,3 miliar.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain ketiga pajak tersebut, kenaikan juga terjadi pada realisasi pajak lain seperti pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran. Namun, kenaikan tersebut tidak signifikan bila dibandingkan dengan kenaikan yang terjadi pada realisasi pajak PBB-P2, pajak air tanah, serta pajak reklame.

Adapun sebagaimana dilansir laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru, capaian realisasi pajak daerah kota ini hingga 23 Juli 2019 mencapai Rp308,6 miliar. Besaran tersebut bersumber dari akumulasi perolehan atas realisasi 11 pajak daerah. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?